Sidang Eddy Yusuf
Ada 17 Dana Bansos yang Tidak Sesuai Peruntukan
Tetapi tetap saja diterima terdakwa meski tidak sesuai dengan peruntukannya dari dana bansos tahun 2008 lalu.
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM/ M ARDIANSYAH
JPU membacakan dakwaan terhadap Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf di ruang sidang tipikor, Rabu (12/3/2014).
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di muka persidangan, JPU yang membacakan dakwaan terhadap Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf yang saat itu menjabat sebagai Bupati OKU telah menandatangi proposal yang bukan diajukan dari lembaga swadaya masyarakat atau organisasi masyarakat.
Sebanyak 17 proposal ternyata diajukan pejabat atau orang-orang yang ada di lingkungan Pemkab OKU terhadap dana Bansos OKU saat itu. Sehingga, menurut JPU tindakan yang dilakukan terdakwa menyalahi kewenangan yang dimiliki terdakwa ketika menjabat sebagai Bupati OKU saat itu.
Terdakwa mengetahui 17 proposal itu bukan diajukan dari pimpinan organisasi masyarakat, tetapi tetap saja diterima terdakwa meski tidak sesuai dengan peruntukannya dari dana bansos tahun 2008 lalu.
Berita Terkait