Klik Tribun Sumsel
Jika Terbukti, Aidil Bisa Terancam Hukuman Satu Tahun
Terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aidil Fitri Syah dalam mengkampanyekan dirinya sebagai calon DPD RI untuk periode 2014-2019
Penulis: Dede Febryansyah | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM/DEDE FEBRYANSYAH
Anggota Panwaslu Palembang, divisi hukum dan penanganan pelanggaran, Jon Heri
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Dede Febryansyah
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aidil Fitri Syah dalam mengkampanyekan dirinya sebagai calon DPD RI untuk periode 2014-2019, panwanslu akan memberikan sanksi tegas kepadanya.
Anggota Panwaslu Palembang, divisi hukum dan penanganan pelanggaran, Jon Heri mengatakan, setelah terduga melakukan pelanggaran dalam kampanye, Aidil Fitri Syah terancam melanggar pasal 86 tahun 2012 panwaslu, tentang penyelenggaraan kampanye," ujarnya.
"Aidil bisa kita berikan sanksi hukuman penjara satu tahun dan dikenakan denda, bila terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.
Berita Terkait