Klik Tribun Sumsel

Jika Terbukti, Aidil Bisa Terancam Hukuman Satu Tahun

Terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aidil Fitri Syah dalam mengkampanyekan dirinya sebagai calon DPD RI untuk periode 2014-2019

TRIBUNSUMSEL.COM/DEDE FEBRYANSYAH
Anggota Panwaslu Palembang, divisi hukum dan penanganan pelanggaran, Jon Heri 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Dede Febryansyah

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Terkait pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Aidil Fitri Syah dalam mengkampanyekan dirinya sebagai calon DPD RI untuk periode 2014-2019, panwanslu akan memberikan sanksi tegas kepadanya.

Anggota Panwaslu Palembang, divisi hukum dan penanganan pelanggaran, Jon Heri mengatakan, setelah terduga melakukan pelanggaran dalam kampanye, Aidil Fitri Syah terancam melanggar pasal 86 tahun 2012 panwaslu, tentang penyelenggaraan kampanye," ujarnya.

"Aidil bisa kita berikan sanksi hukuman penjara satu tahun dan dikenakan denda, bila terbukti melakukan pelanggaran," ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved