KRIMINALITAS

Mantan Kadisbun Mura Batal Diperiksa

Memang dia meminta izin kepada penyidik Tipikor. Dan kita akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan.

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas, gagal memeriksa Chaidirsyah mantan Kepala Dinas Perkebunan kabupaten Musirawas era 2006-2007, terkait dugaan korupsi pada kasus revitalisasi perkebunan (revbun) yang merugikan negara sebesar Rp 3,68 Miliar, Kamis (16/1/2014).

Kapolres Musi Rawas melalui Kasatreskrim Polres Musirawas, AKP Teddy Ardian menjelaskan, rencananya Chaidirsyah akan dilakukan pemeriksaan, namun harus dibatalkan karena yang bersangkutan sedang menjadi saksi atas terdakwa Ngadino (pegawai Bank BRI) di persidangan Pengadilan Tipikor Palembang dalam kasus yang sama.

"Memang dia meminta izin kepada penyidik Tipikor. Dan kita akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan Chaidirsyah tersebut," jelas Teddy

Ia menambahkan, terkait pemanggilan Chaidirsyah yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kota Lubuklinggau periode 2009-20014, Teddy mengungkapkan, proses pemanggilan tersebut tidak perlu meminta izin ke Gubernur Sumsel terkait angggota status keanggotaanya.

Menurut Teddy, hal itu tidak perlu dilaksanakan, sebab sesuai aturan yang ada untuk kasus dugaan korupsi, terorisme dan tertangkap tangan untuk kasus tersebut tidak perlu dilakukan izin bisa langsung dilakukan."Insyaallah minggu depan CS ini akan kita panggil kembali," jelas alumnus Akpol 2009 ini.

Untuk diketahui, kasus korupsi bantuan pemerintah dalam hal revbun ini, pihak Polres sudah menetapkan empat tersangka, diantaranya tiga orang dari Bank BRI bernama Ngadino sudah menjalani persidangan, Sadarman dan Sulaimanto serta satu anggota DPRD Musi Rawas yang masih aktif bernama Budiman.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved