KRIMINALITAS
Ngaku Kasat Reskrim, Minta Uang Pada Camat dan Lurah di Prabumulih
Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggunakan nomor 0812 9638745 dengan meminta para camat mentransfer sejumlah uang.
Penulis: Edison |
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Setelah pada tahun lalu nama Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK dicatut orang tak bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan. Baru-baru ini nama Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP M Khalid Zulkarnain SIK dicatut orang tak bertanggungjawab memeras camat dan lurah di lingkungan Pemkot Prabumulih.
Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku menggunakan nomor 0812 9638745 dengan meminta para camat mentransfer sejumlah uang.
"Kita sudah konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim dan itu tidak benar adanya, kita himbau para camat dan lurah untuk tidak melayani telpon yang mengatasnamakan orang," tegas Kapolres Prabumulih, AKBP Denny Yono Putro SIK melalui Kabag Ops, Kompol Tri Wahyudi SH ketika dikonfirmasi wartawan.