Kriminalitas

Baharudin Tertangkap miliki 300 butir Ineks

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mengamankan delapan tersangka kasus narkoba, senilai Rp 300 juta.

TRIBUN SUMSEL/ARI WIBOWO
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ajun Komisaris Suryadi, saat menunjukkan barang bukti dari delapan tersangka, di Mapolresta Palembang, Sbtu (28/12/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Ari Wibowo

TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang mengamankan delapan tersangka kasus narkoba, senilai Rp 300 juta. Selain itu, narkoba jenis sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks juga diamankan dari seorang pelaku.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, Ajun Komisaris Suryadi mengatakan, delapan tersangka  diamankan ditempat terpisah. Namun, seorang tersangka bernama Baharudin (33) Warga Jalan Sukarami, Lorong Swakarya, Kecamatan Sukarami Palembag, dicurigai sebagai bandar.

"Dari tersangka Baharudin didapatkan barang bukti sabu seberat 65 gram dan 300 butir ineks yang disimpan dalam saku tersangka. Kita curiga dia sebagai bandar jaringan antar provinsi" kata Suryadi saat gelar perkara di Polresta palembang, Sabtu (28/12/2013).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved