KLIK TRIBUN

Becak Motor Langsung Ditilang

Namun, dari segi fisik atau modifikasi kendaraan tersebut, menurutnya sudah bisa ditilang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kasatlantas Polresta Palembang, Kompol Arif Fitrianto menegaskan kendaraan tersebut tidak sesuai dengan standar spesifikasi keamanan dan melanggar peraturan. Oleh sebab itu, apabila melintas di jalan umum, pastinya akan ditilang.

"Kalau sekarang, apabila melintas ya kami tilang karena itu sudah melanggar peraturan," katanya pada tribunsumsel.com, Sabtu (26/10/2013).

Tingkat pelanggaran pun semakin tinggi apabila kendaraan tersebut menunggak pajak, tidak memiliki surat menyurat kendaraan atau si pengendara tidak memiliki SIM.

Namun, dari segi fisik atau modifikasi kendaraan tersebut, menurutnya sudah bisa ditilang karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved