Pilgub Sumsel
KPU Sumsel Digugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Artinya juga, sarat dengan kepentingan sepihak dan golongan KPU Sumsel semata, dalam menentukan lima besar anggota timsel tersebut.
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Di tengah kesibukan menjalani proses sidang gugatan PHPU provinsi Sumsel, lima komisioner KPU Sumsel, juga mesti menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rinaldo Sudrajad, dari kantor hukum Chairil Syah SH and Partners, yang mewakili elemen masyarakat Sumsel, yang dirugikan dengan keputusan KPU Sumsel, terkait penetapan lima besar anggota tim seleksi (timsel) 15 KPUD kabupaten/kota di Sumsel.
Menurut Rinaldo, pihaknya telah mendaftarkan gugatan ke DKPP dengan registrasi perkara, Nomor : 278/I-P/L-DKPP/2013, tertanggal 30 September 2013, kemarin.
"Jadi ada empat poin materi gugatan yang kami ajukan ke DKPP, terkait penetapan lima besar anggota tim seleksi, 15 KPUD kabupaten/kota di Sumsel, oleh KPU Sumsel," kata Rinaldo Sudrajad, Senin (30/9/2013).
Keempat poin materi gugatan itu, imbuh Rinaldo, diantaranya, KPU Sumsel dinilai telah bersikap inkonsistensi, dalam menetapkan lima besar, anggota timsel KPUD kabupaten/kota di Sumsel, dimana terdapat beberapa nama, yang dinyatakan lolos sebagai anggota timsel, ternyata tak termasuk dalam nominasi 10 besar calon anggota timsel, yang telah diumumkan KPU Sumsel, sebelumnya.
Selain itu, masih menurut Rinaldo, KPU Sumsel juga dinilai, telah mengabaikan, amanah UU, tentang keterwakilan 30 persen perempuan, dalam menetapkan anggota timsel, selain bersikap tak transparan, dan tak mengakomodir seluruh unsur yang dimanahkan UU, yang berhak duduk sebagai anggota timsel, serupa dari unsur profesional serta akademisi yang berpengalaman di bidang kepemiluan.
"Dalam menetapkan anggota timsel untuk KPUD Kabupaten Ogan Ilir (OI), misalnya, KPU Sumsel telah menetapkan tiga anggota timsel dari unsur birokrat (PNS) dan sisanya dari unsur akademisi serta pendidikan, artinya tak mengakomodir unsur profesional disana," papar Rinaldo.
Selain itu, sambung Rinaldo, KPU Sumsel juga, dinilai telah melanggar kode etik profesionalitas sebagai lembaga penyelenggara pemilu, yang independen dan berintegritas, dengan menetapkan satu anggota timsel untuk KPUD di Kota Palembang, yang tercatat sebagai kuasa hukum KPU Sumsel.
"Artinya juga, sarat dengan kepentingan sepihak dan golongan KPU Sumsel semata, dalam menentukan lima besar anggota timsel tersebut," tukas Rinaldo pula.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Yuswar Hidayatullah berpandangan, berdasarkan aturan, kewenangan Komisioner KPU Sumsel saat ini, sebatas melaksanakan pilkada gubernur dan wakil gubernur Sumsel periode 2013–2018, termasuk di dalamnya pemungutan suara ulang (PSU) hingga penetapan pasangan kandidat gubernurwakil gubernur Sumsel terpilih nantinya.
“Tidak bisa timsel (KPUD kabupaten/kota) dibentuk oleh KPU (Sumsel) yang baru. Sepengetahuan saya kewenangannya begitu. Jadi, semangatnya beda kan,” pungkas Yuswar.