Pilgub Sumsel

KPPS 03 Talang Semut Menolak Pemilih yang Gunakan Fomulir A8

Menurut Rahmadi keputusan itu diambil berdasakan Bimbingan teknis (Bimtek) pihaknya dengan PPK dan PPS sebelumnya.

TRIBUNSUMSEL.COM/ARIEF B ROHEKAN
Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 03 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Rahmadi 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Adanya masyarakat yang menggunakan fomulir A8, sebagai pengganti undangan atau fomulir C6 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara ulang (PSU) pilgub Sumsel, Rabu (4/9/2013).

Namun kenyataannya masyarakat yang hanya membawa A8 untuk memilih, tidak bisa digunakan, dengan alasan menurut ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) 03 Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Rahmadi, hanya pemilih yang pada 6 Juni lalu saja yang bisa memilih ditempatnya.

"Maaf mas, kita tidak terima undangan A8. Karena anda sebelumnya tidak mencoblos disini, Jadi hanya pemilih yang mencoblos disini yang boleh karena ini PSU," kata Rahmadi saambil ngotot kepada warga, Rabu (4/9/2013).

Menurut Rahmadi keputusan itu diambil berdasakan Bimbingan teknis (Bimtek) pihaknya dengan PPK dan PPS sebelumnya.

"Kami hanya menjalankan perintah PPK dan PPS saja dari hasil Bimtek Sabtu tadi," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved