Hakim Nyabu

Hakim Nyabu Bareng 4 Wanita Penghibur

Puji Wijayanto, merengek kala tim BNN hendak menangkapnya saat pesta sabu-sabu bersama pengacara dan empat wanita penghibur.

Tayang:
zoom-inlihat foto Hakim Nyabu Bareng 4 Wanita Penghibur
IST
Puji Wijayanto
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto, merengek kala tim Badan Narkotika Nasional (BNN) hendak menangkapnya saat pesta sabu-sabu bersama pengacara dan empat wanita penghibur. Begitu petugas bersikeras, Puji pun pasrah dan langsung mengakui hobinya menikmati narkoba.

Hakim Puji ditangkap di Ruang Karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs, kawasan Jl Hayam Wuruk Jakarta Barat, Selasa (16/10) petang. Selain Puji, petugas meringkus Siddiq Purnomo yang diakui Puji sebagai pengacara.

Seorang pria lagi, Musli Musa'ad diakui sebagai teman dekat. Sedangkan empat wanita penghibur yang dipesan dari Illegals Hotel and Clubs untuk menemani berpesta Narkoba adalah, Nindi (22), Dinda (23), Angel (26) dan Lili (28).

"Tak ada perlawanan saat penangkapan. Memang sempat minta tolong dia. Tolong Pak, saya jangan ditangkap. Karena buktinya ada, ya kita tangkap," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Benny Jozua Mamoto di Hotel Santika Jakarta Timur, Rabu (17/10).

Sebelum menyergap Hakim Puji dkk, enam petugas BNN mendatangi kantor PN Bekasi. Meyakini Puji bolos, tim BNN kemudian menelusuri keberadaan hakim yang dikenal sebagai pecandu sabu-sabu itu. Hingga akhirnya petugas mendapat informasi Puji berpesta di Illegals Hotel and Clubs.

Puji tak mamu mengelak, ketika petugas menemukan 9,5 pil ekstasi di saku bajunya. Apalagi kemudian, hasil tes urine Puji positif mengkonumsi sabu-sabu. Ketika petugas melakukan penggeledahan, petugas menemukan setengah pil ekstasi dari tangan Siddiq seberat 0,2 gram.

Menurut Benny, Puji sempat mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan bukti sabu dan ekstasinya ke Dinda. "Di salah satu wanita penghibur, kita temukan enam butir ekstasi dan 0,4 gram sabu serta alat hisap. Setelah ditanya, itu milik PW. Ternyata disembunyikan PW," jelasnya.

Puji dkk pun dibawa ke kantor BNN. Setelah dilakukan tes urine, Puji positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi, begitu Siddiq dan Dinda. Kalau Angel positif mengkonsumsi ekstasi, dan Nindi positif sabu. Sedangkan Musli dan Lili, sama-sama negatif alias tak mengkonsumsi ekstasi atau sabu.

Minta Maaf

Operasi penangkapan Puji itu merupakan hasil pengintaian BNN selama dua bulan. Puji, Siddiq, Musli dan empat wanita penghibur hingga kemarin masih ditahan di kantor BNN.

Usai diputuskan ditahan, Puji yang merasa telah mencoreng citra korps kehakiman meminta maaf. "Saya memohon maaf kepada pimpinan MA. Memang saya enam bulan terakhir sering menggunakan sabu," aku Puji.
Berulang kali Puji minta maaf pada pimpinan MA. "Maaf kepada pimpinan MA, saya tidak bisa menjaga citra MA dan salam hormat saya," katanya.

Hebatnya lagi, Puji berpesan agar para sejawatnya tak terjerumus Narkoba. "Bagi yang belum, jangan sampai pernah mencoba. Ini menyadarkan kita untuk tidak terlibat Narkoba," tegas Puji. Baginya kini tak ada lagi rahasia yang harus ditutup-tutupi.

Istri Puji juga meminta maaf atas kesalahan suaminya itu. "Pagi ini istrinya (Puji) juga sudah datang, dia cerita suaminya ditangkap, dan minta maaf kepada pengadilan, dia juga mengaku pasrah," kata Juru Bicara PN Kota Bekasi, Jamaluddin Samosir saat ditemui di kantornya.
Ibakah pimpinan MA? "Tidak bisa meminta maaf sama MA," tegas Juru Bicara MA, Djoko Sarwoko. Ia menilai perbuatan Puji murni kriminal. Apalagi, Puji seorang hakim sehingga perlu diberi sanksi berat karena melanggar hukum.

"Pokoknya melanggar aturan harus diberi sanksi tegas," tandas Djoko. Penyergapan hakim pecandu Narkoba ini sontak membuat gusar anggota parlemen.

Anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat yang menganalogikan profesi hakim sebagai wakil Tuhan di dunia, menilai perbuatan Puji memalukan.
"Wakil Tuhan tertangkap tangan pesta narkoba. Hakim diharapkan bisa memberantas Narkoba melalui putusannya, ternyata jadi pelaku. Ini sangat memalukan dan mencoreng wajah peradilan. Kita minta para hakim tak terbebani untuk menghukum dia dalam persidangan nanti," tegas Martin.

Anggota Komisi III lainnya, Ruhut Sitompul juga prihatin. "Ini seperti petir di tengah siang bolong," katanya.

Anggota Komisi III dari PDIP, Eva Kusuma Sundari mendesak agar Hakim Puji dipecat. "Saya menyesalkan peristiwa ini. Pecat dia dengan tidak terhormat," tegas Eva. Puji dinilai tak hanya melanggar kode etik, tapi juga melanggar hukum.

"Keterlaluan kalau MA tak memecat dia. Tindakan dia kontraproduktif terhadap semua upaya perbaikan citra MA dan usaha pemberantasan narkoba," kata Eva.

Politisi PKS, Aboe Bakar Alhabsy menilai fenomena Hakim Puji sebagai ironi seorang hakim. "Jika gundah karena pembebasan para gembong narkoba dari hukuman mati, kini ada hakim ternyata pemakai. Akhirnya mau tak mau publik menghubung-hubungkan dua persoalan ini," kata Aboe Bakar.

"Sungguh ini ironi. Masak kurir dan gembong Narkoba diadili oleh pemakai atau pecandu? Pastilah akan sulit membuat putusan yang imparsial," tegasnya.

Jika parlemen bereaksi keras, tidak dengan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin. Ia hanya menilai pesta Narkoba Puji sebagai kekhilafan. Amir malah minta publik tak berlebihan menyikapi kasus ini. Alasannya, hakim mengkonsumsi narkoba juga perbuatan manusiawi.

"Jangan terlalu jauh, itu manusia. Seorang hakim, oknum polisi, jaksa, oknum Kemenkumham, sipir penjara, bahkan mungkin orang seperti saya sekalipun, mungkin saja kena. Narkoba merebak luas," kata Amir.
Meski begitu, Amir mengingatkan agar tak memberi keringanan hukuman atas kekhilafan Puji. "Diproses saja, hakim juga warga negara yang tak ada keistimewaan apa pun. Nanti pemberhentiannya sebagai hakim, kami yang tangani," katanya.

Disinggung banyaknya putusan bebas Hakim Puji terhadap terdakwa narkoba, Amir enggan menanggapi. "Saya tidak mungkin menilainya. Semoga negara kita tak seburuk negara lain yang juga bermasalah dengan Narkoba," ujarnya.

Penyelidikan BNN mengungkap, bahwa Hakim Puji sudah relatif lama mengonsumsi narkoba, tepatnya saat bertugas di PN Jayapura, Papua tahun 2010. "PW mengkonsumsi sabu-sabu secara aktif enam bulan lalu. Saat mengkonsumsi ekstasi di Papua ia dapatkan dari Tangerang," beber Irjen Benny.

Incar 10 Hakim

Komisioner Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki menilai perbuatan Puji merupakan perilaku memalukan. Menurut Suparman, persoalan hakim yang menyeruak di masyarakat, tak hanya terkait putusan buruk dan suap. Tapi, meluas ke narkoba.

"Sampai saat ini saja, sudah ada kurang lebih 10 laporan masuk ke KY terkait masalah narkoba di kalangan hakim. Masih kami selidiki," kata Suparman.

Mahkamah Agung memastikan memecat Hakim Puji, jika terbukti bersalah di persidangan nanti. "Jika pas sidang terbukti pidana nanti, kita berhentikan secara tidak hormat," kata Jubir MA Djoko Sarwoko.

MA juga baru bisa melakukan skorsing jika Puji sudah ditetapkan tersangka. Selama masa skorsing Puji tak diberi gaji. "Kalau sudah tersangka diberhentikan sementara, tak dapat remunerasi juga," jelasnya.
Menurut Kabiro Humas MA, Ridwan Mansyur, sebelum ditangkap BNN, Puji direkomendasikan dimutasi sebagai hakim nonpalu di PN Ternate atas pelanggaran disiplin. "Badan Pengawas MA sudah merekomendasikan Puji dipindah ke PN Ternate, karena bermasalah," tutur Ridwan.

Demosi untuk kesekian kalinnya itu akibat Puji kerap bolos sidang yang diketuai hakim bergolongan IV itu. "Setelah sebulan harus berangkat. Ini mungkin belum diterima, sehingga masih di sini, atau sudah diterima tapi berfoya-foya dulu," jelas Djoko Sarwoko.

Tahun 2011, Puji pernah menjalani tes urine akibat dugaan sebagai pengguna Narkoba. "Sejak 2011 memang dilaporkan ke KY terkait dua kasus narkoba dan perempuan. Tapi lagi-lagi, hasil tes urine negatif," kata komisioner KY, Suparman.

Berakhirkah hakim pecandu Narkoba? BNN tak yakin. "Diduga masih ada hakim lain yang terlibat kasus serupa," kata Irjen Benny. Apalagi, KY menerima 10 laporan hakim pecandu narkoba.

Mencegah pengaruh Narkoba di kalangan hakim, MA berencana mengetes urine seluruh hakim. "Mungkin dilakukan tes urine enam bulan sekali. Tak mungkin kita lakukan sebelum sidang, nanti mengganggu kepentingan umum," kata Jubir MA Djoko Sarwoko.

Ia mengimbau semua ketua PN bertanggungjawab membina dan mengawasi para hakim. Ketua PN dan Ketua PT sebagai pengawal terdepan kehakiman. Djoko mengungkapkan, Hakim Puji konon kerap membebaskan terdakwa narkoba.

"Info dari advokat senior dia memang sering membebaskan terdakwa narkoba, tapi itu harus ada buktinya," kata Djoko. Membuktikan aduan itu, MA berkerjasama dengan KY untuk melakukan investigasi, termasuk memeriksa anggota majelis hakim terkait. (tribunnews/adi/wah/thy/coz/few)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved