Retribusi Danau Aur Segera Berlaku
Tarif diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Mura Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah raga.
Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Ray Happyeni
MUARABELITI,
TRIBUN SUMSEL-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas,
Yamin Pabli melalui Kepala Bidang (Kabid) Obyek Wisata, Rosiawati
menyampaikan tarif retribusi obyek wisata yakni Danau Aur dan Bukit
Cogong akan segera diberlakukan. Tarif diberlakukan sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 tahun 2012
tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah raga.
"Perda ini akan segera kami rapatkan dengan dinas terkait sehingga dapat sesegera mungkin dapat di berlakukan" ungkapnya Senin (24/9).
Ia menambahkan penerapan tarif retribusi akan diberlakukan pada tahun 2012 ini. Sebelumnya pihaknya terus akan melengkapi kedua obyek wisata tersebut dengan beragam fasilitas pendukung sebelum pemberlakuan retribusi tersebut.
"Perda ini akan segera kami rapatkan dengan dinas terkait sehingga dapat sesegera mungkin dapat di berlakukan" ungkapnya Senin (24/9).
Ia menambahkan penerapan tarif retribusi akan diberlakukan pada tahun 2012 ini. Sebelumnya pihaknya terus akan melengkapi kedua obyek wisata tersebut dengan beragam fasilitas pendukung sebelum pemberlakuan retribusi tersebut.
Berita Terkait