Retribusi Danau Aur Segera Berlaku

Tarif diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Mura Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah raga.

Penulis: Yohanes Tri Nugroho | Editor: Ray Happyeni
MUARABELITI, TRIBUN SUMSEL-Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Musi Rawas, Yamin Pabli melalui Kepala Bidang (Kabid) Obyek Wisata, Rosiawati menyampaikan tarif retribusi obyek wisata yakni Danau Aur dan Bukit Cogong akan segera diberlakukan. Tarif diberlakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi tempat Rekreasi dan Olah raga.
"Perda ini akan segera kami rapatkan dengan dinas terkait sehingga dapat sesegera mungkin dapat di berlakukan" ungkapnya Senin (24/9).
Ia menambahkan penerapan tarif retribusi akan diberlakukan pada tahun 2012 ini. Sebelumnya pihaknya terus akan melengkapi kedua obyek wisata tersebut dengan beragam fasilitas pendukung sebelum pemberlakuan retribusi tersebut.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved