Berita OKU Timur
Timbun 2.700 Liter Pertalite di Rumahnya, Imam Muhtadin Diamankan ke Polres OKU Timur
Pasalnya Imam menyimpan 80 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masing-masing sebanyak 34 Liter.
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Imam Muhtadin (28), warga Desa Negeri Agung Jaya, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur harus berurusan dengan polisi.
Imam diamankan karena menyimpan 80 jerigen berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang masing-masing berisikan 34 Liter per jerigennya.
Jika ditotal, maka Pertalite yang ditimbun oleh Imam Muhtadin berkisar 2.700 liter.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH melalui Kasi Humas AKP H Edi Arianto membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Imam Muhradin karena menimbun BBM subsidi.
Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan dan informasi dari masyarakat terhadap adanya kegiatan penimbunan BBM jenis Pertalite di dalam sebuah rumah tanpa dilengkapi dokumen dan izin.
"Dari informasi itu kita langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mendatangi rumah tersebut. Ternyata benar banyak BBM yang ditimbun disini," katanya, Jumat (16/06/2023).
Baca juga: Pencuri Sepeda Motor Tertangkap di OKU Timur, Dipergoki Korban Dorong Barang Curian
Baca juga: Desa Kurungan Nyawa II Wakili Kabupaten OKU Timur Lomba Desa Tingkat Provinsi
Selanjutnya personil unit Pidsus langsung mengamankan Imam berikut dengan 80 buah jerigen berisikan BBM jenis Pertalite dari dalam rumahnya.
"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur untuk dilakukan pengambilan keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Dihadapan anggota polisi, Imam Muhtadin mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis jual beli BBM bersubsidi berjenis Pertalite.
"Saya jual beli BBM ini baru 3 bulan ini pak," ujarnya tertunduk lesu.
Dalam kasus ini, Imam Muhtadin terbukti dalam perkara tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum as yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasaan pemerintah.
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.6 Ta. 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 2 Ta. 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang Jo Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (Choirul Rohman)
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Intensifkan Patroli, Polres Belitang II Cegah 3C dan Jaga Kondusifitas Wilayah |
![]() |
---|
Cabai di Pekarangan Warga Desa Sumber Harapan OKU Timur Diserang Hama Kutu Strip, Panen Terancam |
![]() |
---|
Berawal Coba-coba, Kisah Warga Suka Jaya OKU Timur Sukses Ubah Pekarangan Jadi Penghasilan Tambahan |
![]() |
---|
Langit OKU Timur Jadi Saksi Airborne Super Garuda Shield 2025, Ratusan Prajurit TNI Unjuk Kebolehan |
![]() |
---|
Sidak ke Gudang dan Pasar, Polisi Sebut Harga Beras di OKU Timur Stabil, Pastikan Tak Ada Penimbunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.