Berita Palembang

Istri 4 Tersangka Korupsi Tugu Batas Palembang-Banyuasin Kembalikan Uang Kerugian Negara 

Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, mengembalikan uang negara senilai Rp 505.950.000

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menghitung uang yang diserahkan istri 4 tersangka korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, Senin (29/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, mengembalikan uang negara senilai Rp 505.950.000 yang telah digelapkannya, Senin, (29/7/2019).

Pengembalian uang dilakukan oleh masing-masing istri tersangka ditemani pihak kuasa hukumnya.

Uang tersebut diserahkan kepada Penuntut Umum kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang Andi Andri Utama, membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

4 Tersangka Korupsi Tugu Tapal Batas Banyuasin-Palembang Ditahan

"Benar ada pengembalian uang negara atas perkara Tindak Pidana Korupsi Tapal Batas Kota Palembang. Adapun uang yang dikembalikan sebesar
Rp 505.950.000, dari Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 505.923.660,08 (kelebihan Rp 26.339,92),"ungkapnya.

Meskipun pengembalian uang telah dilakukan, Andi menegaskan bahwa proses hukum atas perkara tersebut tetap akan dilanjutkan.

"Sore ini kita akan melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan atas perkara ini,"ujarnya.

Wanita di Palembang Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp 3 Miliar, Dipakai Belanja 

Sebelumnya, AT, IC, AS dan KH yang merupakan empat tersangka dugaan tindak pidana korupsi tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, resmi ditahan kejaksaan negeri (Kejari) kota Palembang, Rabu (17/7/2019).

Dimana diketahui, salah seorang tersangka yakni KH adalah pejabat di dinas PU Cipta Karya (PUCK) kota Palembang.

Keempat tersangka akan dijerat dengan dengan pasal pasal 2,3 dan 9 no 20 tentang undang-undang tindak pidana korupsi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved