Berita Palembang

Kepala BAZNAS Palembang : ASN tak Bayar Zakat Terancam Sanksi Penjara 4 Bulan dan Denda Rp 25 Juta

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membayar zakat terancam sanksi kurungan 4 bulan penjara dan denda Rp 25 juta

SRI HIDAYATUN/TRIBUNSUMSEL.COM
Sebanyak 1600 paket lebaran yang berisikan sembako dibagikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang kepada masyarakat yang berhak menerima di kota Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak membayar zakat terancam sanksi kurungan 4 bulan penjara dan denda Rp 25 juta.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Amil Zakat (BAZNAS) Kota Palembang, Saim Marhadan pada saat konferensi pers di Ruang Parameswara Setda Kota Palembang Jalan Mardeka Nomor 1 Palembang, Jumat (19/7/2019).

"Sanksi tidak bayar zakat itu bisa kurungan 4 bulan denda Rp 25 juta," kata Saim.

Menurut dia, sanksi bagi pegawai tak membayar pajak di atur dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 tentang zakat.

Saim mengatakan, di Pemerintah Kota Palembang banyak pegawai yang tak membayar zakat.
Totalnya kata dia, 6 SKPD dan 10 Kecamatan tak membayar zakat.

Polres Muaraenim Gelar Subuh Sehat di Masjid At Taqarub Muaraenim

"Sanksinya belum kita terapkan, tapi bagi ASN yang tak membayar zakat sudah kita laporkan ke walikota, " kata dia.

Pihaknya terus menyurati kepada 6 SKPD dan 10 Kecamatan tersebut untuk segera membayar zakat.

Upaya lain yang dilakukan Baznas Kota Palembang yakni melaporkan kondisi tersebut kepada walikota Palembang.

Harapannya melalui imbauan walikota Palembang para ASN ini bisa membayar zakat.

"Zakat ini kita tarik sebesar 2,5 persen dari gaji mereka," kata Saim.

Saim mengatakan, ASN yang dikenakan zakat yakni penghasilannya sudah mencapai Rp 3.400.000 per bulan.

Sedangkan bagi pegawai yang penghasilannya di bawah itu cukup dikenakan infaq shodaqoh.

"Total sudah ada Rp 1,7 miliar dana yang sudah kita himpun dari zakat ini," kata dia.

Mengenal Sejarah Kecamatan Tugu Mulyo di Musirawas, Diambil dari Nama Tugu, Ini Artinya

Saim mengatakan , tiap bulan ada dana yang dihimpun dari para ASN sebesar Rp 300 juta per bulan.

Jika seluruh ASN dan pegawai lainnya semuanya membayar zakat maka ada dana yang besar lagi tiap bulannya yang masuk.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved