Berita Palembang

Fera Warga Palembang Tertipu Arisan Online, Modus Beli Daftar Nama Anggota Arisan

Fera (27 tahun), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Anggrek II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, menjadi korban penipuan arisan

Tribun Sumsel/ Lusi Faradila
Fera (27 tahun), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Anggrek II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, menjadi korban penipuan arisan online melapor ke Polresta Palembang, Kamis (11/7/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Fera (27 tahun), warga Jalan Panca Usaha, Lorong Anggrek II, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, menjadi korban penipuan arisan online.

Fera yang tergiur keuntungan membeli daftar nama anggota arisan online malah mengalami kehilangan uang tunai sebesar Rp 10,75 juta.

Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polresta Palembang, Kamis (11/7/2019).

Kepada petugas korban menjelaskan, Fera ditawari oleh temannya SI (20) warga Jalan Sungai Sekong Laut, Kecamatan Kertapati Palembang untuk membeli nama di arisan online, Selasa (16/4) sekitar pukul 17.00 WIB.

Rilis Ulang, Avengers : Endgame Bakal Tayang Lagi di Bioskop 12 Juli 2019, ada Adegan Tambahan

Kemudian SI menjelaskan kepada korban apabila keuntungan yang didapatkan bisa mencapai dua kali lipat.

"Karena mendengar penjelasaan dia, saya tertarik untuk membeli nama di arisan online itu," ungkapnya.

Namun saat itu korban tidak sanggup untuk membeli semua daftar nama anggota arisan online yang mencapai sekitar 15 orangan.

"Jadi saya membayarnya secara bertahap dengan harga bervariasi sesuai dengan bukti kwitansi terlampir," bebernya.

Kemudian korban dijanjikan akan menerima waktu jatuh tempo tanggal untuk menerima dana arisan tersebut,

Perisitiwa Keji Pemuda Bakar Pacar di Sekayu, Inilah Kronologi dan Pemicunya

"tapi sampai sekarang saat tanggalnya sudah lewat satu Minggu lalu namun uang yang dijanjikan ini belum saya terima juga pak," ungkapnya.

Ternyata terlapor tidak menepati janjinya.

Hingga membuat pelapor curiga dan mencari tahu mengenai nama-nama yang tertera di daftar arisan online tersebut.

"Setelah saya cari tahu ke teman-teman, ternyata daftar nama anggota arisan online yang dibeli oleh pelapor tersebut fiktif dan saya sadar teenyata saya kena tipu," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban.

Pempek Kena Pajak, Cek Ima Pedagang Pempek 26 Ilir Bakal Menaikan Harga Jual

"Benar telah terjadi tindak pidana penipuan. Laporan sudah kita terima dan akan di tindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang," ungkapnya.

Sedangkan untuk pasal yang digunakan dalam laporan tersebut yakni pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved