Berita Selebriti
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Terbukti Salah Melanggar Kesusilaan, Selesai Sidang Langsung
Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Terbukti Salah Melanggar Kesusilaan, Selesai Sidang Langsung
TRIBUNSUMSEL.COM - Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara Terbukti Salah Melanggar Kesusilaan, Selesai Sidang Langsung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam kasus penyebaran konten asusila.
Hakim menilai Vanessa dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan
atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).
Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.
Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.
Ingin perawatan
Vanessa Angel mengungkapkan keinginan apabila kelak bebas dari penjara.
Keinginan terdakwa kasus penyebaran konten asusila itu, diungkap oleh Reni, tantenya.
Satu hal yang akan dilakukan Vanessa bila bebas kelak adalah melakukan perawatan diri di salon.
"Kalau rencana itu kemarin bilang sama saya ingin nyalon. Ya merawat dirilah, beberapa waktu ini kan di dalam ya," kata Reni kepada Kompas.com saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Namun, kepada Reni, Vanessa tak bercerita apakah dirinya akan kembali berkarier di dunia entertainment.
"Enggak cerita sih. Yang penting dia fokus dengan permasalahan dia ini dan menyelesaikan permasalahan dulu," ucap Reni lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa akan menghadapi vonis setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu dan Nur Laila dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.