Mudik 2019

Peserta JKN-KIS Mudik Tetap Bisa Dapat Layanan Prima, Cek Faskes di Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan

Seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 2019

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH–Seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran 2019.

Meski libur lebaran namun peserta JKN-KIS maupun peserta mudik ke luar kota tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan.

Itu merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS.

Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.

Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tangkal Ancaman Gajah Liar, Warga Desa Sinar Danau OKU Selatan Buat Api Unggun dan Bunyikan Petasan

"Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400," ungkap Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Yunita Ibnu dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/5/2019).

Yunita mengatakan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS.

Kisah Cipto Berjuang di Usia Senja, Sering Sakit, Tinggal Bersama Barang Rongsokan Tanpa Listrik

Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani.

"Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," tegas Yunita.

Yunita juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif.

Untuk itu para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.

"Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playstore dan Appstore."

Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Tumpas Begal, Bajing Loncat dan Grandong, Polda Sumsel Kerahkan Sniper di Jalur Mudik

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved