Ibu di Palembang Dipenjara 9 Bulan Curi Perlengkapan Bayi, Tolong Pak Hakim Anak Saya Masih Kecil

Ibu rumah tangga divonis hakim 9 bulan kurungan penjara karena mencuri perlengkapan bayi di salah satu pusat perbelanjaan di kota Palembang.

Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Sidang pencurian alat perelngkapan bayi di Palembang, Jumat (24/5/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ibu rumah tangga divonis hakim 9 bulan kurungan penjara karena mencuri perlengkapan bayi di salah satu pusat perbelanjaan di kota Palembang.

Akibat perbuatannya, terdakwa Las harus menghabiskan waktu jauh dari anaknya karena mesti mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sidang digelar di pengadilan negeri kelas 1 A kota Palembang dengan majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dan hakim anggota Murni SH MH dan Bagus Irawan SH MH, Jumat (24/5/2019).

Titip di Bengkel Karena Mogok, Pria Palembang Ini Kaget Sepeda Motornya Hilang

Terganggu Suara Speaker Masjid, Pria Ini Tikam Orang yang Sedang Mengaji, Polisi Temukan Fakta Ini

"Menimbang bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian maka terdakwa dihukum kurungan 9 bulan penjara,"ujar ketua majelis hakim yang langsung mengetok palu tanda sahnya keputusan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Ajie Martha SH yang menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara.

Di sela persidangan, terdakwa Las sempat mengajukan permohonan pada mejelis hakim.

Dia memohon agar diberi keringanan hukuman, mengingat anaknya masih kecil dan butuh perhatian darinya.

"Anak saya masih kecil pak, tolong saya. Kalau bisa hukumannya jangan berat pak," ucapnya.

Penangkapan pada terdakwa Las bermula dari kecurigaan saksi M.Firmasyah dan saksi Santino Alex Shander yang merupakan satpam di pusat perbelanjaan tempat melakukan aksi pencurian pada Sabtu (12/1/2019) sekira pukul 14.00 Wib

Saat itu, gelagat mencurigakan terlihat jelas dari terdakwa Las bersama dengan dua rekannya yaitu D dan Le yang saat ini masih buron.

Selanjutnya para saksi terus mengikuti dan mengintai terdakwa sampai ke kasir untuk membayar barang-barang belanjaan terdakwa tersebut.

Lalu pada saat terdakwa berada diparkiran, para saksi yang merasa curiga lantas memanggil terdakwa dan menyuruhnya untuk ikut dahulu ke Pos (ruangan satpam).

Sesampainya disana, para saksi meminta terdakwa untuk membuka tas yang dibawanya.

Setelah dilihat, ternyata ada beberapa barang barang pusat perbelanjaan itu yang tidak dibayar oleh terdakwa.

Atas perbuatan yang dilakukannya, pusat perbelanjaan tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 1.371.000,

Selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Seberang Ulu II untuk diproses lebih lanjut.(cr8)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved