Komnas Hak Asasi Manusia :Tim Hukum Bentukan Wiranto Berpotensi Melanggar HAM, Ini Dasarnya

Komnas Hak Asasi Manusia :Tim Hukum Bentukan Wiranto Berpotensi Melanggar HAM, Ini Dasarnya

Kompas.com
Komnas Hak Asasi Manusia :Tim Hukum Bentukan Wiranto Berpotensi Melanggar HAM, Ini Dasarnya 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) berpendapat bahwa pembentukan Tim Asistensi Hukum tidak diperlukan.

Keberadaan tim tersebut dinilai berpotensi melanggar HAM.

"Tim ini dikhawatirkan mereduksi kebebasan setiap orang untuk mengeluarkan pendapat. Ini bisa menciderai sistem dan praktik demokrasi dan prinsip HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Munafrizal Manan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

4 Artis Indonesia Ini Memiliki Kekayaan di Atas 200 Miliar, Ada yang Usianya Baru 32 Tahun

Satu Keluarga Masuk Islam (Mualaf) di Palembang, Ayah Ibu dan Anak Ucap Syahadat di Masjid Cheng Ho

Arie Untung Bangga dan Deg-degan Baru Pertama Kali Naik Helikopter Bareng Ustadz Abdul Somad

Menurut Rizal, pemerintah perlu mengingat bahwa Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM telah menjamin hak konstitusi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat.

Hak tersebut wajib dihormati semua warga negara termasuk pemerintah.

Selain itu, menurut Rizal, pemerintah harus memahami bahwa demokrasi bersifat riuh, karena di dalamnya selalu terjadi perbedaan pendapat.

Namun, Komnas HAM juga memahami bahwa kebebasan berpendapat itu tidak mutlak.

Setiap warga negara tidak dapat berdemokrasi dengan melanggar hukum.

"Jika dipandang suatu pendapat terbukti melanggar hukum, dalam sistem hukum kita sudah ada mekanisme dan lembaga yang berwenang, yakni penegak hukum tanpa harus ada Tim Asistensi Hukum," kata Rizal.

Menurut Rizal, jika Tim Asistensi Hukum dibentuk atas dinamika politik pasca-pemilu.

Maka, dapat diartikan pemerintah sedang mendayagunakan pendekatan politik kekuasaan untuk mengintervensi indepensi hukum.

Apalagi, menurut Rizal, kepolisian dan kejaksaan berada di bawah garis komando Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

"Tugas pemerintah untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia, bukan menebar ancaman dan menciptakan atmosfer ketakutan bagi warga negara yang punya pikiran dan pendapat berbeda," kata Rizal.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan pemerintah membentuk tim hukum yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pasca-pemilu.

Wiranto mengatakan, pasca-pemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.

Pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.

Tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catatan Komnas HAM soal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved