Polda Sumsel Gelar Razia Kendaraan Operasi Keselamatan Musi 2019, Ini 7 Pelanggaran Jadi Perhatian
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat menyurat serta kelengkapan kendaraan
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG- Pengendara kendaraan bermotor diimbau untuk melengkapi surat menyurat serta kelengkapan kendaraan.
Ditlantas Polda Sumsel dan jajaran akan melaksanakan operasi Keselamatan selama 14 hari, mulai tanggal 29 April hingga 12 Mei 2019.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara didampingi Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Dwi Asmoro, Senin (29/4/2019) menuturkan, operasi ini lebih mengedepankan pendidikan lalu lintas kepada masyarakat.
Selain itu, juga memberikan edukasi masyarakat agar dapat menciptakan tertib berlalu lintas.
• Restoran Seafood di Palembang : Rasakan Nikmatnya Lobster di Palembang Kepiting Center
"Tetapi, dalam operasi ini juga akan dilakukan penegakan hukumnya," katanya.
Dalam Operasi Keselamatan Musi 2019 ini juga, Kapolda Sumsel menekankan kepada para anggota Lalu Lintas untuk ikut melakukan pengaturan lalu lintas terhadap truk pembawa kebutuhan bahan pokok.
Jangan sampai, di jalan anggota Lalu Lintas melakukan pungutan liar.
Karena, tugas anggota lalu lintas bisa mengatur lalu lintas sehingga bisa memperlancar penditribusian kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat.
"Nanti juga, akan saya perintahkan kepada reserse untuk melakukan operasi pemberantasan premanisme yang melakukan pungutan liar terhadap para sopir."
"Sehingga, nantinya pendistribusian bahan pokok tidak terhambat dan membuat kebutuhan bahan pokok menjadi mahal,"ungkapnya.
• Kronologi Hilangnya Driver Ojek Online (Ojol) Palembang Jeri Aprizal, Sempat Antar Ibu Belanja
Di sisi lain, Polda Sumsel melalui Ditlantas Polda Sumsel telah mengirimkan surat kepada instansi terkait termasuk PU BM mengenai jalan-jalan yang mengalami kerusakan parah.
Karena, sudah banyak laporan dari pengendara bila jalan di wilayah Sumsel khususnya jalan lintas banyak mengalami kerusakan yang parah. Hal ini, juga bisa menghambat kelancaran pendistribusian bahan pokok dan arus lalu lintas.
"Apa daya saya, masalah pernaikan jalan bukan ranah kami. Tetapi kami hanya berupaya untuk melakukan pengaturan agar tidak terjadi kemacetan," jelasnya.
Ada 7 poin penegakan hukum akan dilaksanakan :
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Melawan arus lalu lintas
- Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh miras dan narkoba
- Pengendara di bawah umur
- Kendaraan melebihi batas kecepatan
- Menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya