Kali Ini Sidang Dua Penyiram Air Keras di Palembang Kondusif
Sempat ricuh pada sidang sebelumnya, kali ini sidang terdakwa Medy Zakfitri (46) dan Ilham Kholik (42) berlangsung kondusif, Rabu (24/4/2019).
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sempat ricuh pada sidang sebelumnya, kali ini sidang terdakwa Medy Zakfitri (46) dan Ilham Kholik (42) berlangsung kondusif, Rabu (24/4/2019).
Keduanya merupakan terdakwa atas kasus penyiraman air keras pada M Rivai (30) yang terjadi pada awal tahun lalu.
Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa sampai lari tunggang langgang karena dikejar bahkan hendak dipukul oleh keluarga korban yang merasa geram dengan perbuatan pelaku.
"Hari ini Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan kondusif. Semuanya aman terkendali,"kata jaksa penuntut umum Purnama Sofyan SH.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang ini beragendakan tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan korbannya mengalami cacat fisik dan tidak bisa kembali seperti sediakala,"ujarnya.
Kedua terdakwa langsung mengajukan banding (pledoi) dan akan kembali digelar sidang dua Minggu mendatang. (cr8)