Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka

Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka

Tangkap layar YouTube/Kompas TV
Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM - Sambil Menangis, Pelaku Penganiayaan Audrey Mengaku Salah dan Minta Maaf, 3 Orang Jadi Tersangka

babak baru dari kasus #JusticeForAudrey kini dimulai.

Setelah pengakuan dari korban kini kasus #JusticeForAudrey dikejutkan oleh klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku.

Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka utama aksi pengeroyokan di kasus #JusticeForAudrey.

Klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku kasus #JusticeForAudrey ini pun membuat 

Ya, sebanyak tujuh siswi SMA terduga pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey baru saja menghadiri konferensi pers pada Rabu (10/4/2019).

Konferensi pers yang digelar pada Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para ketujuh terduga pelaku pengeroyokan untuk mengklarifikasi.

Dalam konferensi pers ini pun ketujuh siswi terduga pelaku pengeroyokan di dampingi oleh Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Eka Nur hayati Ishak.

Dilansir Grid.ID dari video wawancara langsung di akun Facebook Tribun Pontianak dan Kompas TV, ketujuh para terduga pelaku pun menyampaikan klarifikasi kasus.

Dalam klarifikasinya salah satu terduga pelaku mengaku bersalah karena telah menyakiti korban hingga menimbulkan luka fisik.

Pelaku juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga dan publik atas aksi pengeroyokan yang telah ia lakukan.

"Sebagai salah satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap Audrey.

Dan saya sampai menyesal dengan kelakuan keterluan saya ini," ungkap salah satu pelaku setelah tak kuasa menahan air mata.

Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.
Tangkap layar YouTube/Kompas TV
Pelaku kasus pengeroyokan #JusticeForAudrey meminta maaf setelah menangis dan mengaku bersalah.

Para pelaku mengakui tindakan mereka mengaiaya korban adalah salah.

Namun mereka menolak mengakui bahwa apa yang mereka lakukan kepada korban tersebut adalah kasus pengeroyokan.

Terlebih lagi ketika beredar kabar bahwa pelaku sempat melakukan tindak senonoh yang amoral kepada korban.

Tak hanya itu, pelaku juga sempat mengaku bahwa dirinya adalah korban dari orang-orang yang tidak mengetahui kejadian sebenarnya namun sudah menghakimi.

"Dalam kasus ini, kami juga menjadi korban bully dari media sosial yang telah menghakimi melakukan pengeroyokan," pungkas pelaku terduga sembari menahan tangis.

Para terduga pelaku pengeroyokan memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu sama lain.
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Para terduga pelaku pengeroyokan memberikan pernyataan yang berbeda-beda satu sama lain.

Berdasarkan hasil klarifikasi ketujuh siswi SMA terduga pelaku dan penyidikan yang telah dilakukan, pihak Mapolres Pontianak akhirnya menetapkan tiga tersangka utama kasus pengeroyokan.

Melansir Kompas, ketiganya masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17) dan NB alias EC (17).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan visum akhir korban dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.

Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu malam.

Ketiga tersangka utama kasus pengeroyokan ini akan dikenakan pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak.

Atas dikenakannya pelaku oleh pasal tersebut, ketiga tersangka utama tersebut terjerat hukum penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Namun, karena pelaku kasus pengeroyokan ini masih berada di bawah umur, maka proses hukum akan diselesaikan dengan mengacu sistem UU SPPA yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan sistem peradilan anak dan ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka ketiga tersangka utama ini akan dikenai hukum diversi, yakni pengalihan dan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana keluar peradilan pidana

"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak

Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, bahwa ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," pungkas Kombes Pol Anwar Nasir.

Lebih lanjut lagi Kombes Pol Anwar Nasir berjanji akan menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya tanpa mengabaikan antensi perlindungan anak baik terhadap korban maupun tersangka.

Sumber: https://www.grid.id/read/041693511/mengaku-salah-sampai-nangis-minta-maaf-tiga-pelaku-kasus-justiceforaudrey-akhirnya-ditetapkan-sebagai-tersangka?page=all

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved