Berita Palembang
Driver Ojek Online Ditipu Kenalan Perempuan di Facebook, Diberi Harapan Palsu Uang Hilang Rp 30 Juta
Abdul Mangapul Parulian Siahaan (29) warga Jalan R Soekamto lorong Tembusan Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang korban penipuan
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Abdul Mangapul Parulian Siahaan (29) warga Jalan R Soekamto lorong Tembusan Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang menjadi korban penipuan seorang perempuan bernama Sela (26), yang dikenalnya lewat media sosial.
Awalnya Korban dan terlapor saling kenal pertama kali saat berteman di facebook dan berlanjut hingga akhirnya mereka saling bertemu
"Pas kami ketemu, dia itu seolah mengajak serius dalam hubungan kami, dan saya percaya saja dengan apa yang dia katakan," ujarnya.
Bahkan saat ketemuan, terlapor Sela sempat meminta kepada korban untuk dibelikan emas yang nantinya akan digunakan saat mereka bertunangan nanti.
Selain itu, terlapor sering mengajak korban untuk berbisnis, karena terlapor memiliki sebuah bisnis minuman kemasan.
"Dia sering nyuruh saya untuk buka bisnis minuman kemasan juga seperti dia. Aku nurut saja sama dia akhirnya aku beli lah produk yang dijualnya itu," cerita Abdul.
Abdul akhirnya membeli sejumlah produk minuman kemasan yang sering ditawarkan oleh terlapor Sela dan pada Minggu (31/3) Pukul 16.30 WIB Abdul menstransfer sejumlah uang yang mencapai Rp30.150.000 (ATM) yang berada di Jalan Mayor Salim Batubara dekat Toko Tiga Saudara Sekip Palembang.
Namun selang beberapa waktu Abdul mengirimkan uang pada Sela, terlapor justru tidak dapat dihubungi.
"Dia tidak bisa dihubungi, Facebook saya diblokir kami gak berhubungan lagi hingga saat ini pak," katanya pria yang sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online ini.
Merasa telah menjadi korban penipuan, Abdul pun akhrinya mendatangi SPKT Polresta Palembang guna melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut Selasa (9/4)
Sementara Itu, Kanit II SPKT Polresta Palembang, Ipda Hermanto membenarkan adanya laporan korban mengenai penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kenalannya.
"Benar adanya laporan penipuan dan sudah kita terima, apabila terbukti bersalah terlapor akan akan dikenakan pasal 378 atau 372 mengenai penipuan dan penggelapan," pungkasnya.