Berita Palembang
Pemuda Palembang Ini Cabuli Teman Prianya yang Masih di Bawah Umur, Terjadi Usai Mabar Game Online
Edi Saputra (20) Warga Jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang harus diamankan polisi
Berita Palembang
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Edi Saputra (20) Warga Jalan Pipa Jaya Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang harus diamankan petugas Polresta Palembang lantaran melakukan aksi cabul terhadap teman laki-lakinya yang masih di bawah umur.
Edi yang laki-laki diduga menyukai sesama jenis. Korbannya bernama RB yang masih berusia 15 tahun.
Berdasarkan informasi yang didapat, kejadian terjadi kamar kos teman mereka berdua di Ariodillah Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
Edi menceritakan kejadian itu. malam itu dirinya bersama korban, dan dua teman lainnya bergadang bermain game pada Rabu (3/4) hingga Pukul 03.30 WIB dini hari.
"Setelah begadang mabar akhirnya kami stop main terus tidur di ruang tengah kosan tersebut," ujarnya.
Edi kemudian tidur bersebelahan dengan korban. Saat tertidur, Edi tidak sadar terpegang kemaluan korban.
"Pas terpegang saya langsung terbangun, akhirnya saya memainkannya hingga keluar," ujarnya, Jumat (5/4).
Lebih lanjut Edi mengatakan, saat kejadian korban tertidur walaupun kemaluannya dicabuli.
"Sudah itu yang gak terjadi apa-apa lagi dan gak ada masalah, tapi pada saat itu setelahnya ternyata ada ponsel milik P yang menghilang," jelasnya.
Karena P kehilangan HP, akhirnya P bersama temannya mendatangi Polresta Palembang untuk melaporkan kejadian tersebut pada Kamis (4/4).
Namun P dan temannya mencurigai korban RB yang telah mencuri HP milik P. Akhirnya RB dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Polresta Palembang.
"Nah dari interogasi petugas, RB menceritakan kejadian yang dia alami yang mana saya melakukan hal yang tidak senonoh terhdap dirinya," jelasnya.
Atas penuturan RB inilah, Edi pun akhirnya diamankan oleh petugas atas tindakan cabul yang dilakukannyan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, membenarkan pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan dimana korbannya masih dibawah umur.
"Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan apabila terbukti bersalah pelakunya dapat dikenakan pasal 82 nomor 35 tahun tentang Perlindungan anak," pungkasnya.