Berita Palembang
Curi Laptop Tetangga di Gandus Palembang, Subiyanto Ditangkap Polisi saat Menjual ke Konter
Subiyanto (21 tahun) mencuri laptop di Perumahan Pemkot Blok J No 04 Rt 28 Rw 07 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang
Penulis: M. Ardiansyah |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Subiyanto (21 tahun) mencuri laptop di Perumahan Pemkot Blok J No 04 Rt 28 Rw 07 Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Palembang.
Laptop hasil curian itu malah hendak dijual ke polisi.
Penangkapan ini bermula saat Fitriah, korban yang sudah kehilangan laptop meminta pemilik konter di wilayah Gandus memberitahunya apabila ada yang mau jual laptop.
Tidak lama kemudian, Subiyanto hendak menjual laptop di konter wilayah Gandus.
Sang pemilik konter kemudian melaporkan ke pemilik laptop.
• Jabat Sekda Palembang, Ratu Dewa Pimpin 12.300 PNS dan 3000 Non PNS, Ini Pesan Harobin Mustofa
• Pelantikan Sekda Palembang, Ibunda Ceritakan Masa Kecil Ratu Dewa Pekerja Keras dan Mandiri
Mendengar informasi itu, Fitriah langsung melapor ke Polsek Gandus Palembang.
"Saat aku datang dan menyerahkan laptop, langsung ditangkap. Ternyata orang yang aku serahkan laptop itu polisi," ujarnya saat diamankan di Polsek Gandus Palembang, Senin (1/4/2019).
Warga Dusun I Desa Air Hitam Kecamatan Penungkal Abab Kabupaten PALI ini, mencuri laptop, Minggu, 24 Februari 2019 pukul 07.00.
Ia sudah beberapa hari berkeliling untuk mencari pembeli laptop.
Ia tak berpikir panjang, ketika usai mencuri malah menjual laptop hasil curiannya di wilayah Gandus.
• Gedung Dihantam Puting Beliung, Puskesmas Sukarami Palembang Terpaksa Ngungsi ke Gedung UPTD Diknas
• Viral Wanita Berdesakan Belanja Promo Pakaian di Yhoophiipalembang, Sampai Minta Bantuan Polisi
Bukannya mendapatkan uang, ia malah ditangkap polisi.
"Rumah korban itu dekat dengan rumah keluarga aku. Saat korban pergi, aku langsung beraksi masuk ke rumah korban," ujarnya.
Tersangka melakukan pencurian dengan cara masuk ke dalam pagar rumah korban lalu memanjat tembok garasi mobil.
Untuk masuk ke dalam rumah, tersangka memanjat atap rumah dan langsung turun menuju ke pintu belakang rumah.
Kapolsek Gandus AKP M Aidil melalui Kanit Reskrim Ipda Naibaho menuturkan, tersangka masuk ke dalam rumah korban karena pintu belakang tidak terkunci. Saat itulah, tersangka mengambil laptop dan uang Rp 100 ribu.
"Tersangka ini kami tangkap, dari laporan korban yang memberitahukan bila ada orang yang akan menjual laptop. Ketika ditemui, ternyata memang laptop yang hendak dijual itu merupakan hasil curian," ujarnya.