Maraknya Aksi Penipuan Arisan Online, Begini Tanggapan Kapolresta Palembang
Belakangan kasus penipuan arisan online sedang marak terjadi dan terus menelan banyak korban.
TRIBUNSUMSEL.COM,PALEMBANG- Belakangan kasus penipuan arisan online sedang marak terjadi dan terus menelan banyak korban.
Seperti baru-baru ini yang sedang ramai diberitakan yakni kasus penipuan arisan online dimana sebanyak lebih kurang 160an orang tercatat sebagai korban arisan dengan total kerugian hingga ratusan juta.
Hingga saat ini owner arisan online, yakni Siti Nurliza masih belum diketahui keberadaanya yang semakin meresahkan korbannya.
Bahkan belasan dari korban arisan online yang didominasi oleh mahasiswa ini secara bersama-sama sempat mendatangi Sentra Palayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang kamis, (27/3) malam untuk membuat laporan.
Menanggapi hal ini Kapolresta Palembang Kombes pol Didi Hayamansyah membenarkan adanya laporan dari korban arisan online di SPKT Polresta Palembang.
"Iya benar saya juga baru mendapat info bahwa baru saja dilaporkan kemarin kamis malam. Dimana korbannya lebih dari 10 dan yang melapor dan diwakilkan satu orang," ujarnya Jum'at (29/3).
Apabila terbukti memang ada terkait unsur-unsur penipuan dengan arisan online ini, pihaknya akan menangani sesuai dengan SOP yang berlaku.
"Kita juga perlu mendalami mekanisme arisan apakah mereka saling kenal atau tidak, korbannya pernah narik atau tidak, bagaimana modus operasinya dan sebagainya karena laporannya juga sepihak dan terlapor tidak bisa langsung kita periksa karena laporannya baru 1 hari lalu dibuat," ujarnya.
Kapolresta Palembang juga menghimbau kepada para korban arisan online yang merasa tertipununtuk dapat segera membuat laporan ke Polresta Palembang agar kasus tersebut dapat segera diusut.
"Sampai dengan saat ini silahkan untuk melaporkan langsung ke sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, dan mudah-mudahan apabila semua korban melapor dari para penyidik kita dapat menyimpulkan apakah merupakan suatu tindak pidana atau bukan," jelasnya.
Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman guna menyelidiki kasus penipuan online tersebut.
"Kita tidak bisa serta merta kita melakukan upaya paksa karna perlu ada rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh para penyelidik kita. Saya rasa ini saja informasi awal. Karna masih perlu didalami oleh para penyelidik kita, apakah ada unsur tindak pidananya atau tidak," pungkasnya.