Wisata dan Kuliner
Cara dan Syarat Mengurus Sertifikasi (Sertifikat) Halal Produk Makanan ke MUI, Seminggu Selesai
Masih minimnya kesadaran pelaku usaha mengurus pembuatan sertifikasi mengakibatkan masih banyak produk makanan belum mengantongi sertifikasi halal
Penulis: Hartati |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palembang, H Saim Marhadan sangat mendukung wacana MUI yang mengajukan semua produk makanan harus memiliki label halal tahun 2019.
Dia mengatakan wacana produk makanan halal ini sebenarnya sudah sejak lama digaungkan.
Masih minimnya kesadaran pelaku usaha untuk mengurus pembuatan sertifikasi mengakibatkan masih banyak produk makanan belum mengantongi sertifikasi halal.
"Sertifikasi halal itu memberikan kenyamanan bagi konsumen untuk mengonsumsinya sehingga tidak lagi was-was akan kandungannya," ujarnya, Jumat (29/3/2019).
• Pemkab Muaraenim Berencana Bangun Pedestrian di Sungai Enim, Rumah Warga Akan Ditata Lagi
Dikatakannya pentingnya sertifikasi halal juga memberikan benefit lebih bagi pedagang.
Konsumen jelas akan memilih makanan yang sudah mengantongi sertifikasi halal dibanding produk serupa yang belum memiliki sertifikasi.
Kalau konsumen nyaman maka mereka bisa berdampak mendongkrak penjualan.
Saim mengimbau pada pengusaha yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera mengurusnya karena mudah dan cepat.
Prosesnya jika lengkap maka satu minggu selesai.
"Tidak benar prosesnya sulit dan lama, kalau mau silahkan ajukan dan tim kita akan segera memprosesnya," tambahnya.
Dikatakannya soal biaya tidak ada patokan berapa biaya yang harus dikeluarkan. Cukup keihklasan pemohon saja untuk memberikan ongkos jalan.
• Wisata Kuliner Palembang, Warung Terapung Tempat Menikmati Makanan Khas dengan Sensasi Berbeda
Prosesnya pemohon mengajukan permohonan sertifikasi, tim MUI akan meninjau langsung proses pembuatan, pengolahan, penyimpanan hingga bahan baku yang digunakan untuk produksi makanan.
Jika dinilai layak maka akan dikeluarkan sertifikasinya.
Tapi jika selama proses peninjuan ditemukan adanya kekurangan maka harus dibenahi terlebih dahulu agar layak dikatakan halal dan mendapatkan sertifikasi.
"Setiap tiga bulan sekali kami lakukan sidak pada pengusaha/produk makanan agar selalu terjamin kualitasnya," tambahnya.