Video
Video : Terdakwa Korupsi Kembalikan Semua Kerugian Negara Rp 5,3 Miliar
Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013,M Teguh Somad, kembali mengemba
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013, M Teguh Somad, kembali mengembalikan uang Rp 2,3 miliar kepada negara.
Pengembalian uang tersebut kembali dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Rabu (13/3/2019).
Sebelumnya M teguh sudah mengembalikan uang negara yang digelapkannya Rp 3 miliar.
"Hal ini berarti seluruh uang yang didakwakan pada terdakwa sudah dikembalikan seluruhnya dengan total Rp 5,3 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Daniel Raimel Jesaja.
Dijelaskannya, pihak kejaksaan sangat menyambut baik itikad baik dari terdakwa. Hal ini pun juga dapat berpengaruh pada tuntutan jaksa penuntut umum.
"Karena memang dalam prosedurnya, saat persidangan akan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Pengembalian uang ini sudah termasuk dalam pertimbangan tersebut,"jelasnya.
Saat ini persidangan M Teguh sedang memasuki tahap pemeriksaan keterangan terdakwa.
"Proses hukumnya akan terus berlanjut dan akan terus kami kami usut sampai tuntas,"ungkapnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Saat itu terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.
Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar dari total nilai pagu proyek sebesar Rp 24 Miliar.
Sebelumnya keluarga Terdakwa, Hanan Zulkarnain berharap dengan pengembalian uang negara tersebut bisa berpengaruh pada putusan hukuman yang akan dijatuhkan.
"Tentu kami sangat berharap dengan itikad baik ini bisa memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya pada saudara kami Teguh,"ujarnya.
Sebelumnya diketahui, terdakwa Teguh dibekuk petugas gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Saat itu, terdakwa dibekuk di Bandara Internasional SMB II Palembang selepas pulang melakukan ibadah haji.
Terdakwa Teguh, diduga ikut berperan dalam mark up yang dilakukan bersama PPK yang berakibat mengalami kerugian negara sebesar Rp 5,3 Miliar.
Hingga saat ini persidangan bagi terdakwa masih berjalan dan terus dilakukan pengembangan penyidikan.