Berita Lahat
Mengadu ke Wakil Bupati Lahat, Air Mata Elintati dan Warga Lainnya Tumpah Minta Lahan Dikembalikan
Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis, suasana pertemuan sempat hening
TRIBUNSUMSEL.COM, LAHAT-Elintati (55 tahun), tampak tak kuasa menahan air matanya.
Warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat, menangis tersedu ketika menyampaikan permohonan kepada wakil Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Kapolres Lahat, Kajari, Kepala BPN Lahat dan unsur SKPD di lingkungan Pemkab Lahat, di ruang Oprrom Pemkab Lahat. Senin (11/3/2019).
Elintati bersama ratusan warga batu menggelar aksi demo menuntut agat PT AP mengembalikan lahan yang diklaim warga.
"Tolongla kami pak. Itu lahan kami yang direbut. Saat ini warga kami tidak punya lahan untuk bertani. Bagaimana kami bisa bertahan hidup dan membesarkan anak cucu kami, " ucap Elintati sambil mengusap air mata.
Jeritan hati Elintati, juga membuat beberapa warga yang ikut dalam membahas persoalan tersebut menangis, suasana pertemuan sempat hening, saat wanita ini menceritakan nasib warga desanya.
• Prediksi dan Video Link Live Streaming RCTI Juventus vs Atletico Madrid, Juventus Dalam Posisi Sulit
• Pamit Pergi Berobat, Sulaiman Warga Sakatiga Ditemukan Tak Bernyawa Mengapung di Sungai Kelekar
Sebelumnya, ratusan warga Pagar Batu bersama Forum Pemuda Pemudi Pagar Batu, Gerakan tani pagar Batu dan Gerakan Tani Sumsel, menggelar aksi demo di halaman Pemkab Lahat.
Warga menuding PT AP sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit sudah menguasai tanah milik warga yang diambil secara paksa tahun 1993.
Menurut Ketua Gerakan Tani Sumsel, Dede Chaniago ada 180,36 hektare tanah milik warga Pagar Batu kini dikuasai perusahaan.
"Kami sampaikan jika PT AP sudah 26 tahun menggarap lahan tersebut. Sementara sesuai dengan UU pokok Agraria No 5 tahun 1960 pasal 29 berbunyi hak guna usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun."
"Untuk itu kami minta agar Pemda Lahat tidak memperpanjang HGU PT AP,"teganya, saat menyampaikan orasi.
Kedua, tegas Dede meminta lahan milik warga dikembalikan dan warga akan menggarap lahan tersebut sehingga warga Pagar Batu yang selama ini memprihatinkan bisa lebih sejahtera.
• Bintang Tamu Hitam Putih Hari Ini, Pembuat Sepeda dan Mobil Berbahan Kayu Live Pukul 18.00 WIB
• Jadwal Liga Inggris Pekan 31 Everton vs Chelsea Minggu Malam Tonton Video Link Live Streaming Disini
Dan warga, tidak meminta yang lain seperti perbaikan jembatan yang dijanjikan perusahaan.
Warga hanya ingin tanahnya kembali apalagi selama puluhan tahum perusahaan mengelola lahan tersebut tidak ada kontribusi bagi warga.
Sementara, saat pertemuan di Room Pemkab Lahat, Kepala BPN Lahat, Romanus menjelaskan jika PT AP mendapatkan HGU atas lahan yang diklaim warga tahun 2006 dan mendapatkan masa waktu pengelolaan selama 35 tahun.
Jika mengacu dari hal tersebut, maka izin pengelolaan baru akan berakhir di tahun 2041.