Ingin Bayar Utang, Pria Palembang Ini Sikat Ponsel dan Jaket Harley Davidson

Andika Ilham (30), warga Jalan Mangku Negara Gang Selamat Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu, Palembang, nekat mencuri Handphone Lenovo

Editor: Prawira Maulana
LUSI/TRIBUNSUMSEL.COM
Andika, Curi Jaket Harley Davidson. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Andika Ilham (30), warga Jalan Mangku Negara Gang Selamat Kelurahan Plaju Kecamatan Plaju Ulu, Palembang, nekat mencuri Handphone Lenovo dan Jaket Harley Davidson, di rumah warga di kawasan Suka Bangun, Palembang hanya bisa tertunduk saat diamankan petugas Pidana Umum (Pidum) Polresta Palembang.

Video : Mobil Grand Livina Terbakar Di Simpang Polda Palembang

Video : Bandar Arisan Online Bawa Lari Uang 1 Miliar, Tetangga Dekat Rumah Pun Ditipu

Andika ditangkap oleh oetugas Pidum dirumahnya, pada Senin, (11/3), sekitar pukul 13.50 siang.

Tak hanya Andika petugas turut pula mengamankan barang bukti hasil curian Handphone Lenovo dan jaket Harley Davidson.

Andika yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai seorang security ini, digiring petugas Pidum, Pimpinan Kanit Pidum, Iptu Tohirin ke Polresta Palembang.

Aksi pencurian yang dilakukan Andika terjadi pada Minggu, Lalu. Berawal saat dirinya hendak mencari temannya di TKP
(tempat kejadian peraka).

Teman Andika tersebut merupakan seorang security di rumah korban, namun saat itu temannya sedang tidak bekerja.

Melihat rumah dalam keadaan sepi, Andika lantas memasuki rumah tersebut dan mencuri.

Melihat Handponoe terkapar di meja teras, tanpa berpikir Andika langsung mengambil nya.

Usai mendapatkan HP, Andika kemudian memasuki garasi mobil korban dan melihat jaket Harley Davidson yang masih tergantung di atas motor.

Saat dimintai keterangan, sambil tertunduk, Andika mengaku melakukan aksinya tersebut karena memiliki hutang.

"Dari hasil curian rencana barang itu mau dijual. Uangnya untuk
bayar utang. Namun saya keburu sudah ditangkap polisi," jelasnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Yon E Winara membenarkan adanya tangkapan pelaku pencurian.

"Pelaku ditangkap atas laporan korban, ketika keberadaan Andika
berhasil diketahui, petugas langsung menangkapnya saat berada di
rumah," jelasnya (11/3)

Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini pelaku masih dimintai keterangan atas aksinya tersebut

"Atas ulahnya Andika dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved