Berita Palembang

Teguh Somad Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Bandara Atung Bungsu Kembalikan Uang Korupsi Rp 3 Miliar

Terdakwa M Teguh Somad, mengembalikan uang negara sebesar Rp 3 miliar yang telah digelapkannya

Tribun Sumsel/ Shinta Dwi Anggraini
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja, SH, MH menerima pengembalian uang negara sebesar Rp.3 Miliar oleh perwakilan keluarga terdakwa Teguh atas kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (5/3/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Terdakwa M Teguh Somad, mengembalikan uang negara sebesar Rp 3 miliar yang telah digelapkannya.

Teguh merupakan terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam tahun 2013.

Pengembalian uang negara tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (5/3/2019).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Raimel Jesaja mengatakan, total uang yang digelapkan oleh terdakwa Teguh dalam proyek tersebut sejatinya sebesar Rp5,3 miliar.

Tergiur Harga Murah Bibit Ayam Kampung, Pria di Palembang ini Tertipu Belanja Online Rp4,2 Juta

Ditanya Poligami, Jawaban Shireen Sungkar Bikin Tengku Wisnu Grogi, Nagita & Zaskia Sungkar Tertawa

"Artinya belum keseluruhan uang dikembalikan, namun kami mengapresiasi tindakan terdakwa yang beritikad baik mengembalikan uang milik negara,"ujarnya.

"Namun kami tetap berharap sisa keseluruhan uang bisa dikembalikan secepat mungkin ke negara,"sambungnya.

Dijelaskannya, pada proyek pembangunan akses Bandara Atung Bungsu 2 jalur Hotmix tahap III Kota Pagaralam, nilai pagu anggarannya sebesar Rp 24 Miliar.

Namun pada pelaksanaan pengerjaan tersebut telah terjadi pengurangan volume.

Harga Emas Hari Ini 5 Maret 2019 Alami Penurunan, Cek Daftar Harga di Sini

Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN Pagaralam Cair April 2019

"Pengurangan tersebut antara lain panjang, lebar, ketebalan dan lain-lainnya sebagaimana dalam tuntutan penuntut umum dimana terdakwa telah merugikan negara,"ujarnya.

Saat pengembalian uang tersebut, terdakwa Teguh tidak hadir.

Teguh saat ini sedang ditahan di Lapas kelas 1 Pakjo.

Pengembalian uang diwakilkan oleh keluarga terdakwa.

"Tentu pengembalian uang ini akan berpengaruh pada tuntutan penuntut umum. Karena nantinya pada saat persidangan ada pertimbangan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Dan pengembalian uang ini sudah termasuk hal tersebut,"ujarnya.

Sementara itu, keluarga Terdakwa, Hanan Zulkarnain berharap dengan pengembalian uang negara tersebut bisa berpengaruh pada putusan hukuman yang akan dijatuhkan pada terdakwa Teguh.

6 Calon Sekda Kota Palembang Tes Assesment Lembaga Administrasi Negara, Seminggu Lagi Hasil Keluar  

Wartawan Profesi Terhormat, Gubernur Herman Deru Minta Jangan Jadikan Profesi Alternatif

"Tentu kami sangat berharap dengan itikad baik ini bisa memberikan putusan hukuman yang seringan-ringannya pada saudara kami Teguh,"ujarnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved