Berita Palembang

Ingat Kasus 17 Tahanan Kabur dari Rutan Pakjo 2 Tahun Lalu? Buronan ke 14 Ditangkap di Bungaran

Okta Azizi Pasaribu (32 TAHUN), menjadi buronan sejak dua tahun lalu, karena kabur dari Rutan Pakjo bersama 17 orang lainnya pada Mei 2017 lalu

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa ketika menyerahkan napi yang ditangkap, Jumat (22/2/2019). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Warga binaan Rutan Pakjo Klas 1 Pakjo Palembang yang kabur dua tahun lalu, ditangkap anggota Polsek IT 1 Palembang saat sedang berada di Jalan KH Azhari, Lorong Bungaran Kecamatan SU I Palembang, Jumat (22/2/2019) sekitar pukul 11.30.

Okta Azizi Pasaribu (32 TAHUN), menjadi buronan sejak dua tahun lalu, karena kabur dari Rutan Pakjo bersama 17 orang lainnya pada Mei 2017 lalu

"Kami kabur dengan merusak terali sel rutan. Setelah terali terpotong, kami kabur masing - masing. Aku kabur ke OKI ," katanya sambil menahan sakit di kaki kanannya akibat ditembak polisi.

Warga jalan Mawar Blok F2 Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin ini mengatakan, selama kabur ia memilih untuk berpindah-pindah tempat tinggal.

Karena merasa sudah aman, ia kembali ke Palembang. Tak hanya itu saja, ia juga bekerja.

Kumpulan Lagu Penyemangat Kerja Pagi Hari, RAN, DJ Snake, Armada, Coldplay, Fourtytwnty

Video : Petugas Temukan 2 Kg Sabu di Toilet Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin II Palembang

"Aku lagi bekerja, tiba-tiba datang polisi aku lari. Tetapi tertangkap karena kaki aku ditembak, jadi tidak bisa kabur lagi," pungkasnya.

Kapolsek IT I Kompol Edi Rahmat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Jhony Palapa mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka dengan kasus narkoba ini sudah pulang dari rantaunya.

Dan saat ditangkap tersangka mencoba kabur sehingga dihadiahi timah panas.

13 Kali Selundupkan Sabu ke Jabar, Aksi Nova Terhenti di Palembang dengan Barang Bukti 5.9 kg Sabu

1 Maret 2019 Free Bagasi Maskapai Sriwijaya Air tak Lagi 20 Kilogram, Ini Ketentuannya

"Tersangka ini ditangkap anggota Polresta ,dan dikenakan pasal 114 ayat 1 atas kepemilikan narkoba. Dimana tersangka dihukum selama 5 Tahuan 3 bulan dan baru menjalani 1 tahun," tuturnya.

Tersangka berhasil kabur dari rutan pada 2017 lalu bersama 17 napi lain.
Tertangkapnya satu pelaku yang kabur ini, setidaknya sudah tertangkap 14 orang yang tertangkap.

"Masih sisa tiga orang lagi yang masih buron. Sedangkan, tersangka yang kabur sudah kami serahkan ke pihak rutan Pakjo ," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved