Pemilu 2019
Aturan Biaya Minum, Makan dan Transportasi Peserta Kampanye di Palembang Dibatasi Rp 46 Ribu
Biaya dimaksud dalam diktum kesatu, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. Artinya, bisa kupon makan dan minum, maupun kupon
Penulis: Arief Basuki Rohekan |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang menetapkan biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye dibatasi Rp 46 ribu per orang saat berkampanye di kota Palembang.
Hal ini diungkapkan ketua KPU Palembang Eftiyani, terkait keputusan KPU RI nomor :278/PI.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019, yang dikeluarkan pada 26 Januari 2019 silam.
"Dalam putusan KPU RI tentang biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Untuk besaran nilainya diserahkan paling banyak, sama dengan standar biaya daerah yang ditetapkan oleh Pemda setempat," kata Eftiyani didampingi komisioner KPU Palembang Divisi Hukum Abdul Malik, Jumat (21/2/2019).
• Tahun Ini Pemkab Musirawas Bagikan 180 Kolam Terpal untuk Mengentaskan Desa Tertinggal
• Dekatkan Layanan, Pemprov Sumsel Bakal Bangun Rumah Sakit Rujukan Zona Tipe B di Lubuklinggau
Untuk standar biaya di kota Palembang, menurutnya besarannya Rp 46 ribu per orang, hal ini mengikuti standar pusat, dan biaya yang diberikan ini tidak berupa uang.
"Biaya dimaksud dalam diktum kesatu, tidak diberikan dalam bentuk uang kepada peserta kampanye. Artinya, bisa kupon makan dan minum, maupun kupon pengisian BBM. Jika dalam bentuk uang artinya melanggar," jelasnya.
Ditambahkan Eftiyani, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada badan pengawas pemilu (Bawaslu), jika ada pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu.
• Kepala Labfor Palembang Sebut Bukti yang Dikumpulkan Tak Ada Mengarah Kasus Pemerkosaan Bidan YL
• Mengenal Adistya Wicaksana, Pemain Muda Sriwijaya FC Pencetak Gol ke Gawang Madura United
Sementara ketua Bawaslu Palembang M Taufik membenarkan adanya aturan tersebut, dan pihaknya akan mengawasi peserta pemilu yang melaksanakan kampanye sesuai aturan.
"Yang jelas tidak boleh dalam bentuk uang, untuk biaya minum, makan dan transportasi peserta kampanye. Dan sampai sekarang belum ada yang kita temukan," pungkasnya.