Farhat Abbas Dilaporkan Elza Syarief Dugaan Penipuan Lebih Dari Rp 10 Miliar
Farhat Abbas dilaporkan Elza Syarief atas dugaan penipuan dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar
TRIBUNSUMSEL.COM - Farhat Abbas dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
PENGACARA Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penipuan pada Senin (28/1/2019) lalu.
• Tanggapan Tompi Soal Imbauan Imam Nahrawi Soal Putar Lagu Indonesia Raya di Bioskop
• Soal Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop, Pejabat Kemenpora Tak Kompak, Gatot Sebut Sudah Dicabut
• Pengakuan Luna Maya Menangis di Pernikahan Edric Tjandra, Bukan Terharu Ternyata Ini Penyebabnya
Farhat dilaporkan dengan nomor laporan LP/540/1/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Farhat Abbas dilaporkan Elza Syarief atas dugaan penipuan dengan kerugian kurang lebih Rp 10 miliar.
Pelaporan itu dilakukan oleh Asnawi Patanjengi.
"Ya benar, kami sudah terima laporannya," kata Argo dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Jumat (1/2/2019).
Dalam laporannya, Asnawi menyertakan dua orang saksi bernama Roni Sapulete dan Siska.
Kompas.com telah mengonfirmasi laporan ini kepada Elza melalui sambungan telepon, namun Elza enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Asnawi selaku kuasa hukumnya.
"Langsung ke pengacara saya ya," kata Elza.
Asnawi juga sudah dihubungi secara terpisah, namun belum ada respons hingga Jumat siang.
Farhat Abbas dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Farhat Abbas Dilaporkan Elza Syarief atas Dugaan Penipuan Rp 10 Miliar"