Berita Selebriti
Mantap Ingin Bercerai dari Dipo Latief Meski Tengah Hamil, Hal Ini Jadi Alasan Utama Nikita Mirzani
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan perceraian antara Nikita Mirzani dan Dipo Latiefkembali digelar Kamis (31/1/2019) hari ini.
TRIBUNSUMSEL.COM - Sidang lanjutan perceraian antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar Kamis (31/1/2019) hari ini.
Hasil dari sidang agenda pembacaan mediasi adalah antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief tidak ada kesepakatan untuk membatalkan perceraian.
• 10 Daftar Film Bioskop Hollywood Tayang Februari 2019, Mulai Genre Horor Hingga Romantis
• Video Viral Pria Coba Lamar Sang Kekasih Justru Berujung Malu, Bukan Ditolak Tapi Gara-gara Hal Ini
Sebelumnya, wanita berusia 32 tahun ini pernah sempat membatalkan perceraiannya dengan Dipo Latief.
Namun, ternyata pada akhirnya rumah tangga keduanya tak bisa dipertahankan.
"Niki sudah menyampaikan. Proses ini tidak serta merta ya. Ada dia menikah, gugat cerai, sampai percabutan. Setelah dicabut, Niki bilang nggak bisa dipertahankan.
Niki sebut ini jadi takdir yang harus dijalani, sampai pada akhirnya diajukan kembali gugatan ini," ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Seperti yang diketahui, saat ini Nikita Mirzani tengah hamil 5 bulan.
Nikita Mirzani ingin melindungi calon anaknya ketika lahir kelak.
"Nah, demi kepentingan anak ini kami ajukan kembali, kepentingannya untuk anak. Bukan semata-mata Nikita pernah kawin, tapi anak perlu perlindungan hukum," ungkap Fahmi Bachdim.
• Video Viral Pria Coba Lamar Sang Kekasih Justru Berujung Malu, Bukan Ditolak Tapi Gara-gara Hal Ini
Perlindungan untuk sang anak itu berupa adanya bukti keduanya pernah melangsungkan pernikahan dan keduanya resmi adalah orang tua dari sang calon anak.

Hal itulah merupakan salah satu bentuk perlindungan Nikita Mirzani kepada sang anak.
"Pengakuan bahwa perkawinan itu sah dan harus dicatatkan. Sudah tercatat di KUA, sehingga anak yang akan lahir kelak punya akte kelahiran punya nama bapak dan ibunya. Kalau tidak disahkan, hanya ibunya saja,"
"Nah ini yang harus dilindungin. Sehingga perlu kita ajukan," ungkap Fahmi Bachdim.
(*)