Berita Prabumulih
Gelapkan Mobil Paman untuk Bayar Utang, Anton Diringkus Anggota Polres Prabumulih
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza dengan BG 1779 CG milik pamannya telah digadaikan ke daerah Cijantung Jakarta
Penulis: Edison |
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH-Sartoni alias Anton (35 tahun), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air Kecamatan Tanjung Karang Barat Provinsi Bandar Lampung ini mendekam di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Anton dibekuk polisi karena ulahnya menggelapkan mobil paman sendiri.
Anton diamankan di kediamannya, pada Rabu (30/1/2019).
Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza dengan BG 1779 CG milik pamannya telah digadaikan ke daerah Cijantung Jakarta.
Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih, pelaku diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
• Akui Banyak Teman yang Mendekatinya demi Terkenal, Ayu Dewi Ungkap Luna Maya Lagi Nyindir Seseorang
• Geram dengan Banyak Postingan Alay, Hotman Paris Akan Beli Saham Youtube
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya Anton bermula dari laporan Suharjo bin Alwi (64 tahun), warga Perumahan Arda RT 003 RW 007 No 83 Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/22/I/2019/SUMSEL/PBM/RES PBM pada 22 Januari 2019 korban mengaku jika pelaku datang ke rumahnya untuk menyewa mobil Toyota Avanza BG 1779 CG.
Lantaran masih kerabat dan mobil disewa, Suharjo dan istri memberikan mobil hingga batas waktu ditentukan.
Namun hingga saat ini mobil tak kunjung dikembalikan pelaku dan diketahui mobil telah digadaikan tersangka ke pulau jawa seharga Rp 21 juta.
• Jadwal Wings Air di Atung Bungsu Pagaralam-Palembang Normal Terbang Setiap Hari, Ini Harga Tiket
• 10 Daftar Film Bioskop Hollywood Tayang Februari 2019, Mulai Genre Horor Hingga Romantis
Tidak terima dengan hal itu, Suharjo kemudian melaporkan apa yang dialaminya itu ke SPK Polres Prabumulih.
Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediamannya di Provinsi Lampung.
Di hadapan petugas, Anton mengakui perbuatannya menggelapkan mobil tersebut dan hal itu dilakukan karena butuh uang untuk membayar utang.
"Mobil saya gadaikan Rp 25 juta ke orang di Cijantung, Rp 4 juta saya kasih ke orang yang mengajak ke sana dan sisanya Rp 21 juta saya ambil," ungkapnya.
• Lowongan Internship Telkom Indonesia (Persero) untuk Lulusan SMK, Diploma, S1 & S2 Tahun 2019
• Tim SONS Juara SSL 2019 U-14 dan Piala Gubernur Sumsel Herman Deru
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Abdul Rahman SH ketika diwawancarai mengatakan pelaku diamankan petugasnya di kediamannya wilayah Provinsi Lampung tanpa perlawanan.
"Saat ini pelaku dalam pemeriksaan kami dan untuk barang bukti masih kami dalami. Atas perbuatannya pelaku akan kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegasnya. A