Berita Banyuasin

Syarat Nikah di Desa Tanjung Menang Banyuasin, Pengantin Wanita Harus Tes Perawan, Ini Alasannya

Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin sekilas tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumny

SRIPOKU.COM/Istimewa
PROSES AKAD - Pelaksanaan prosesi akad nikah di Tanjung Menang Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin 

Syarat Nikah di Desa Tanjung Menang Banyuasin, Pengantin Wanita Harus Perawan, Ini Alasannya

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Proses akad nikah di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin terbilang baru. Calon pengantin wanita harus berstatus perawan, dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan

Pembantu Pegawai Pencatatan Perkawinan (P4) bernama Ust Mardianto mewakili KUA Rantau Bayur.

Sesuai tahapan, lalu Ust Mardianto menerangkan status masing-masing kedua calon pengantin. Saat menerangkan status kedua pasangan, Ust Mardianto mengatakan.

Usai Resmi Nikahi Puput Nasiti Devi, Ahok Pilih Dua Pekerjaan Ini Untuk Jadi Sumber Nafkah

Asri Otak Pelaku Pembunuh, Pemerkosa & Pembakaran Inah Antimurti Dijerat Hukuman Mati ? Ini Pasalnya

"Calon pengantin wanita berstatus perawan, dan ini dibuktikan surat keterangan berupa visum dari Bidan," kata Mardianto, yang sempat menunjukan surat hasil visum tersebut.

Tentu saja, penjelasan petugas P4 ini menarik perhatian warga dari luar Desa Tanjung Menang. dan uniknya warga desa setempat tidak mempersoalkan soal pemeriksaan keperawanan itu, bahkan memberikan dukungan.

Ust Mardianto yang dibincangi Sripo (grup Tribunsumsel.com) mengaku, dirinya menjadi P3N sejak tahun 2013.

Sekilas tidak ada perbedaan dengan prosesi pada umumnya.

Namun yang berbeda di desa ini, dimana calon pengantin perempuan (wanita) diisyaratkan harus perawan (gadis), dan itu dibuktikan dengan hasil visum bidan setempat.

5 Fakta Asri Otak Pelaku Pembunuhan, Pemerkosa, Pembakar Janda Cantik Inah Antimurti, Pelaku Mafia

Deretan Pelaku Kejahatan yang Rasakan Perintah Sikat Kapolda Sumsel, Ada yang Tewas di Tempat

Sang wanita asli warga Desa Tanjung Menang, sedangkan calon pengantin pria berasal dari Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Proses akad nikah langsung dibantu P3N, kini diubah menjadi

Selama menjadi P3N tersebut, ia mengaku satu kali kecolongan karena pengantin wanita yang dinikahkan tersebut, ternyata tidak perawan lagi alias hamil, sehingga menjadi aib bagi desa.

"Syarat pemeriksaan keperawanan oleh petugas kesehatan, harus ada. Tujuannya, kita ingin menjaga hukum Allah SWT agar anak-anak mudah ini terhindar dari zinah dan pergaulan bebas," katanya.

Mardianto mengaku dengan tegas kalau dirinya tidak mau menikahkan calon pengantin, yang diketahui calon wanitanya ternyata sudah tidak perawan lagi atau hamil di luar nikah.

"Sudah pernah dilaporkan ke Kakanwil Kemenag, tetapi saya sudah berikan penjelasan. Dan kini terus jalan," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved