Berita Prabumulih

Polisi Tangkap James Penipu Honorer Prabumulih Janji Bisa Angkat PNS, Syaratnya Setor Rp 149 Juta

Buronan selama empat tahun dalam kasus penipuan sejumlah honorer kategori dua (K2) dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih tersebut diringkus polisi

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
James pelaku penipu honorer yang menjanjikan bisa mengangkat PNS ketika di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat (25/1/2019). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.

Pepatah itu mungkin bisa disematkan kepada James (39 tahun), warga RT 02 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Buronan selama empat tahun dalam kasus penipuan sejumlah honorer kategori dua (K2) dilingkungan Pemerintah kota Prabumulih tersebut diringkus jajaran Satreskrim Polres Prabumulih.

James diringkus petugas berdasarkan laporan HR (43 tahun), yang merupakan honorer K2 di Pemkot Prabumulih.

Hoax Whatsapp Ulang Tahun Gratis 35 GB Internet 6 Bulan, Waspada Bahaya ini Jika Terlanjur Klik

4 Tempat Vermak (Permak) Levis di Palembang, Harga Mulai Rp 15 Ribu Selesai Sehari, Ini Alamatnya

Dalam laporannya, HR ditipu James yang menjanjikan bisa mengangkat korban dari Honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan syarat menyetor sejumlah uang.

Namun setelah menyetor uang Rp 149 juta, korban tak kunjung diangkat menjadi PNS.

Tidak terima dengan hal itu, korban melaporkan ke Mapolres Prabumulih.

"Petugas kami mendapat laporan lalu melakukan pengejaran dan pelaku ini buron selama empat tahun, berhasil diringkus di rumahnya pada Kamis (24/1/2019) lalu," tegas Wakapolres, Kompol Harris Brata SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, Jumat (25/1/2019).

Viral Video Ada Warga Beli Mobil Pakai Koin, Awalnya Perintah Istri dan Untuk Naik Haji

Kisah Perjuangan Berat Maia Estianty Minta Restu Anak untuk Menikah dengan Irwan Mussry

Menurut Wakapolres, dalam menjalankan aksinya pelaku James hanya sendiri dan memintai uang kepada korban secara bertahap sebanyak lima kali.

Satu kali dilakukan tunai dan 4 kali secara transfer untuk pengurusan pengangkatan PNS.

"Korban mentransfer uang ke James melalui bank BRI dan BCA diantaranya sebesar Rp 5 juta, Rp 30 juta, lalu Rp 45 juta dan Rp 45 juta serta secara tunai sekali," katanya.

Usai mendapatkan uang, James meminta korban melengkapi berkas untuk dibawa dan disampaikan ke kementerian.

"Korban diminta pelaku melengkapi persyaratan, lalu pelaku membuat surat perjanjian di atas materai untuk mengurus pengangkatan PNS dan perjanjian telah menyetor uang," jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, usai mendapatkan uang dan persyaratan lengkap, pelaku mengaku benar-benar berangkat ke Jakarta ke kementerian PAN RB namun tidak ada hasil.

Rekrutmen Calon Pegawai Tetap RSCM Non PNS Tahun 2019: Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini

Fakta-fakta Sosok Riri Febrian, Pesinetron Cantik yang Namanya Masuk Dalam Prostitusi Online

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved