Gara-gara Billy Syahputra dan Indra Tarigan Nyaris Baku Hantam, Pagi-Pagi Pasti Happy Dapat Teguran

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah diberhentikan siarannya, acara Pagi-pagi Pasti Happy kembali menuai teguran. Acara yang dipandu Uya Kuya, Billy Syahputra d

Penulis: Kharisma Tri Saputra | Editor: Kharisma Tri Saputra
Vidio.com/Pagi Pagi Pasti Happy
Billy Syahputra nyaris gelut dengan Indra Tarigan, pengacara Kriss Hatta 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pernah diberhentikan siarannya, acara Pagi-pagi Pasti Happy kembali menuai teguran.

Acara yang dipandu Uya Kuya, Billy Syahputra dan Angela Lee itu kembli mendapatkan teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Kali ini mengenai tsunami Selat Sunda, dimana mereka menampilkan wawancara dengan anak dibawah umur. 

Juga mengenai heboh perseteruan yang hambir berbuah baku hantam antara Billy Syahputra dan pengacara Kriss Hatta, Indra Tarigan

Dilansir kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan sanksi teguran tertulis untuk program siaran “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV.

Program ini kedapatan melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Hal itu ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa (22/1/2019).

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah menjelaskan, program yang tayang pada 7 Januari 2019 itu menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki tentang kronologi kejadian tsunami selat Sunda. 

“Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatic,” kata Nuning.

Berdasarkan rapat pleno KPI Pusat, jenis pelanggaran yang dilakukan dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak. 

Pada tanggal 23 Januari 2019, KPI kembali menemukan pelanggaran berupa aksi saling dorong antara pembawa acara (Billy Syahputra) dengan narasumber (Indra Tarigan), disertai dengan ajakan berkelahi.

“Kami memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 Ayat (1)."

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis untuk Trans TV,” tegas Nuning.

KPI meminta Trans TV menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, sehingga dapat memberikan manfaat positif kepada pemirsa.

“Kami minta Trans TV segera melakukan pembenahan, khususnya dengan mengevaluasi  pembawa acara yang seringkali menimbulkan  konflik,” tandasnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved