Berita Palembang

Buron Setahun, Suami Bunuh Istri di Hotel Kawasan Cinde Palembang Dibekuk Polisi, Ini Motifnya

Ratno Apriadi (35 tahun), warga Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Cinta Amelia

Penulis: M. Ardiansyah |
Tribun Sumsel/ M Ardiansyah
Ratno Apriadi (menunduk), warga Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Cinta Amelia (37 tahun) saat ditanya Kapolresta Palembang di Polsek Ilir Barat 1, Rabu (23/1/2019) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Ratno Apriadi (35 tahun), warga Dusun 1 Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Ogan Ilir menghabisi nyawa istrinya sendiri yakni Cinta Amelia (37 tahun).

Perbuatan Ratno dilatari cemburu buta mengetahui sang istri selingkuh,

Pembunuhan berencana yang dilakukan Ratno terhadap istrinya ini, terjadi pada 18 Januari 2018 lalu di salah satu hotel di kawasan Cinde Palembang.

Usai menusuk istrinya, Ratno langsung kabur ke Jambi.

Polres Lubuklinggau Tegas Larang Kontes Miss Waria, Hiburan Malam Saja Dibatasi Sampai Pukul 22.00

Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Kembali, Tersedia 100 Ribu Formasi, Catat Waktu Pendaftarannya di Sini

"Aku khilaf, karena kesal dia selingkuh. Makanya, aku bawa ke hotel setelah itu aku tusuk," ujarnya saat diamankan di Polsek IB 1 Palembang, Rabu (23/1/2019).

Cinta tewas dengan 13 luka tusukan di wajah dan tubuhnya.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Haribawono didampingi Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Masnoni menuturkan, tersangka diamankan tanggal 19 Januari 2019 sekitar pukul 16.00 di Ogan Ilir.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata pelaku merupakan suami korban. Mengetahui hal itu, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku," ujarnya.

BREAKING NEWS, Didi Warga Tanjung Sakti Lahat Bacok Istrinya yang Lagi Tidur Sampai Tewas

Fakta Terbaru Suami Bunuh Istri di Lahat, Dugaan Motif Cemburu Buta, Tika Tinggalkan 2 Anak

Ratno nekat membunuh istrinya, karena menduga istrinya selingkuh.
Mengetahui hal tersebut, Ratno merencanakan untuk melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri.

Dengan menggunakan obeng, tersangka menusuk korban sebanyak 13 kali.

"Untuk barang bukti obeng, tersangka buang di sungai Musi. Tersangka akan dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved