Sarjana Warga Ogan Ilir (OI) Ini Jadi Pengedar Ekstasi, Pemakai Sekaligus Penjual
Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) berhasil membekuk seorang pria yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika
Sarjana Warga Ogan Ilir Ini Jadi Pengedar Ekstasi, Pemakai Sekaligus Penjual
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ogan Ilir (OI) berhasil membekuk seorang pria yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Kabupaten OI.
Tersangka yakni Mirza (40) tercatat warga Dusun IV Desa Tanjung Pinang Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.
Ia dibekuk tim pemberantas Narkoba BNN Kabupaten OI ketika sedang berada di belakang kantor Balai Desa Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten OI.
Darinya petugas menyita barang bukti berupa 15 butir pil ekstasi warna orange, sebungkus serbuk pil ekstasi, uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi, serta dua unit ponsel masing-masing merk Samsung dan Vivo.
Barang bukti narkotika tersebut, ditemukan petugas di dalam saku pakaian yang dikenakan oleh tersangka.
Belasan butir pil ekstasi itu, tersimpan didalam bungkus rokok dan permen.
Guna menjalani proses penyelidikkan lebih lanjut, pengedar narkotika yang bergelar Sarjana Pertanian di salah satu Universitas ternama di Sumsel ini langsung digelandang menuju ruang penyidik BNNK Ogan Ilir begitu pun juga barang bukti yang didapat dari tangan tersangka.
Kepala BNNK OI AKBP Irfan Arsanto didampingi Kasi Pemberantas Narkotika Kompol John Lee mengungkapkan, proses penangkapan pelaku yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis pil ekstasi ini, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya yang menyatakan tersangka Mirza pada malam itu sedang bertransaksi narkotika di belakang Balai Desa Tanjung Batu.
"Berbekal informasi tersebut, jajaran personil langsung meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian terhadap gerak-geriknya. Lalu, segera kita bekuk tanpa perlawanan," ujar Kompol John Lee, Senin (21/1).
Ditambahkannya, guna menjalani proses penyelidikkan lebih lanjut tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan ke ruang penyidik BNN Kabupaten OI. Dari hasil interogasi yang dilakukan pihaknya bila narkotika tersebut dibeli dari rekannya dengan harga Rp 180 ribu perbutir.
"Selanjutnya akan dijual kembali kepada pelanggan dengan harga Rp 300 ribu perbutir,"Jadi dalam satu butir pil ekstasi, tersangka untung Rp 120 ribu," jelasnya.
Diakui Kasi Pemberantas Narkotika BNNK Ogan Ilir bila penyalahgunaan narkotika ini sudah sangat memprihatinkan dan menjalar ke berbagai kalangan mulai dari pelajar dan orang terdidik.
"Mirisnya tersangka Mirza ini merupakan orang terpelajar. Dimana pendidikan terakhirnya seorang sarjana Pertanian di salah satu Universitas Negeri ternama yang ada di Sumsel," ujar Kepala BNNK OI seraya menegaskan, siapa pun orangnya bila terjerat narkotika akan kita berantas.
Dari pengakuan tersangka, bila dirinya belum lama mengedarkan narkotika. Lalu pada dibekuk, ia mengaku baru menjual empat butir pil ekstasi kepada para pelanggan.
Kepala BNNK Ogan Ilir AKBP Irfan Arsanto menginterogasi tersangka pengedar narkotika jenis pil ekstasi di kantor BNNK Ogan Ilir.