Berita Selebriti
Fakta Baru Hans usai Diamankan dari Ngaku Mantan Pacar Syahrini Hingga Gadaikan Cincin Demi Narkoba
Fakta baru HS alias Hans pria pengedar dan pengguna narkoba yang mengaku mantan pacar Syahrini.
TRIBUNSUMSEL.COM-Fakta baru HS alias Hans pria pengedar dan pengguna narkoba yang mengaku mantan pacar Syahrini.
Kepada polisi, Hans mengaku menggadaikan cincinnya untuk dapat mengkonsumsi sabu.
Hal itu sengaja dilakukan pria yang menyebut dirinya mantan Syahrini ini untuk melunasi kekurangan pembayaran.
• Reaksi Syahrini soal Hans, Pria yang Tertangkap Kasus Narkoba Bareng Aris Idol Ngaku Mantan Pacarnya
"Dia akhirnya menjaminkan cincin ini, masalah harga ini kan hobi, variasi," lanjutnya.
Dikabarkan sebelumnya, seorang pria berinisial HS alias Hans ditangkap Subdit 2 Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena kasus narkoba Desember lalu, mengaku menjadi mantan pacar Syahrini.

Pengakuan Hans ini pun dibenarkan oleh Kasubdit 2 Psikotropika, AKBP Dony Alexander.
"Iya sih mantan Syahrini," katanya, dikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Kamis (17/1/2019).
Kendati demikian, pihak berwajib tidak akan mencari lebih lanjut terkait kebenaran pengakuan Hans tersebut.
• Diisukan Sudah Dilamar Reino Barack, Syahrini Menunggu Detik Detik Tanggal Pernikahan?
"Tapi, kami kan tidak mengejar terkait masalah pribadi. Sempat saya tanya ke yang bersangkutan ya benar. Dia membenarkan," lanjut Dony.
Menanggapi kabar ini, Syahrini tampaknya tak terlalu ambil pusing.
Melalui laman Instagram, Syahrini terlihat menunjukkan foto-foto liburannya di Tokyo, Jepang.
Wanita yang akrab disapa Princess ini terlihat tertawa riang di sisi sebuah boneka Pikachu.
Syahrini pun tampil modis dengan setelan coat putih tulang dengan celana jeans.
Penampilannya semakin memukau dengan paduan sepatu boat dan tas merah mini.
"Kawaii Ne... Pikachu!" tulis Syahrini.
• Live Streaming (TV Online) Debat Capres 2019 Jokowi vs Prabowo Malam Ini: Daftar Panelis di Sini
Seperti diketahui, Hans bersama pelaku pengedar narkoba lainnya ditangkap pada Desember 2018 lalu.
Dari tangannya, polisi mengamankan sabu seberat 2,3 gram.
Pelaku mengaku, baru mengedarkan dan menggunakan sabu selama satu tahun.
Hans pun dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)