Berita Prabumulih
Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Prabumulih Rekrut Relawan Demokrasi
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih bakal merekrut 55 relawan demokrasi.
Penulis: Edison | Editor: Prawira Maulana
Dongkrak Partisipasi Pemilih, KPU Prabumulih Rekrut Relawan Demokrasi
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Untuk meningkatkan serta menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan umum (Pemilu) baik legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Prabumulih bakal merekrut 55 relawan demokrasi.
Pendaftaran perekrutan relawan demokrasi itu sudah dibuka sejak Sabtu (13/1/2019) lalu hingga Selasa (15/1/2019) mendatang, bertempat di Sekretariat KPU Prabumulih Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.
Ketua KPUD Prabumulih, Marjuansyah didampingi Komisioner, Andre Swantana mengatakan, 55 orang relawan yang terpilih nantinya mempunyai tugas pokok membantu KPU Prabumulih mensosialisasikan tahapan pemilu dan mendidik pemilih (masyarakat) agar sadar pemilu serta menggunakan hak pilih.
"Adanya relawan demokrasi ini selain untuk meningkatkan kualitas proses pemilu, juga untuk mendogkrak partisipasi pemilih, meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan membangkitkan kesukarelaan masyarakat sipil dalam agenda pemilu dan demokratisasi," ujarnya.
Ditanya apa persyaratan ikut relawan demokrasi itu, Juan panggilan akrabnya menjelaskan, syarat peserta yakni warga negara Indonesia, pendidikan minimal SMA dan bermukim diwilayah setempat.
"Calon relawan non partisipan parpol sekurang-kurangnya lima tahun terakhir, memiliki komitmen menjadi relawan pemilu, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik dan bertanggung-jawab serta tidak pernah di pidana," ucapnya.
Untuk syarat pendaftaran yang harus dilengkapi calon relawan kata Marjuansyah, mulai dari KTP elektronik, foto copy ijazah minimal SMA, surat pemenuhan persyaratan seperti surat kesedian menjadi relawan demokrasi dan pernyataan tidak menjadi anggota partai politik minimal lima tahun terakhir.
"Semua persyaratan diserahkan langsung ke panitia pendaftaran di sekretariat KPU Prabumulih Jalan A Yani Kelurahan Prabujaya paling lambat hari Selasa 15 Januari," bebernya seraya mengatakan masa kerjanya tiga bulan, selama bekerja mendapatkan honor serta fasilitas berupa kaos, rompi, topi dan id card serta nantinya akan mendapatkan sertifikat.(eds)
• Lantik 80 Komisioner KPU Kabupaten/Kota di Sumsel, Ketua KPU RI Ingatkan Pemilu 2019 Lebih Berat
• Relawan Prabowo-Sandi Optimis Menang di Prabumulih dengan 63 Persen Suara