Breaking News: Pembunuh Zainal Warga Lahat Tertangkap, Orang Dekat dan Motif Pemerkosaan

Peristiwa berdarah yang menyebabkan meninggalnya Zainal Abidin (41) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Minggu (13/1) akh

Editor: Prawira Maulana
EHDI AMIN/SRIWIJAYA POST
Adi Wijaya (20) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, tersangka pembunuh Zainal 

Tersangka Pembunuh Zainal Warga Lahat Tertangkap, Motifnya Tuduhan Perselingkuhan

 

TRIBUNSUMSEL.COM, Lahat - Peristiwa berdarah yang menyebabkan meninggalnya Zainal Abidin (41) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Minggu (13/1) akhirnya terungkap.

Teka teki siapa pembunuh Zainal, Senin (14/1) berhasil diamankan anggota Polsek Merapi.

Pelakunya Adi Wijaya (20) warga Desa Arahan Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat.

Menurut Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap, SIK melalui Kapolsek Merapi Area, AKP Herli Setiawan SH mengatakan, dari penuturan tersangka tega menghabisi nyawa Zainal lantaran sakit hati lantaran pelaku diduga telah menggauli istrinya yang tak lain anak tiri Zainal.

"Ya pasca kejadian langsung dilakukan olah TKP dan menggali keterangan dari para saksi saksi," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Herli, dari informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota Polsek Merapi dan Anggota Buser Polres Lahat langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah Pamannya di desa Arahan Kecamatan Merapi Timur.

Dari keteranganya sebelum membacok, tersangka sudah terlebih dahulu mengintai korban.

Tak lama mengintai, korban yang saat itu ingin buang air besar di pinggir sungai tak jauh dari rumahnya datang.

Seakan tak mau menyianyiakan kesempatan tersangka langsung mendekati korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya namun, korban tumbang setelah terkena sajam jenis parang.

"Saat korban jatuh tersnagka langsung menggorok leher korban, pelaku melakukan itu dikarenakan sakit hati dengan korban yang telah menggauli istri pelaku. Pelaku sudah mengaku atas pembunuhan sadis tersebut."

"Tersangka terancam dikenakan jeratan hukum tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP," tegas Herli, seraya menuturkan tersangka beserta barang bukti parang saat ini sudah diamankan di Polsek Merapi guna penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, Zainal Abidin, Minggu pagi, (13/1) sekitar pukul 07.30 WIB ditemukan tewas dengan luka bacokan senjata tajam di lehernya.
Jenazah Zainal ditemukan pertama kali oleh istri korban Suryani (41). Sebelum ditemukan tewas, awalnya korban pamit kepada istrinya untuk buang air besar di sungai di belakang rumah korban.

Berselang 5 menit kemudian, istri korban mendengar suara teriakan korban sehingga langsung pergi menuju ke arah sumber suara tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved