Palembang

Pedagang Sudah Beli Lunas Kios dan Los Pasar Tradisional Talang Jambe Palembang, Kemarin Disita

Seorang pedagang Pasar Talang Jambe menyebut pemasangan tanda sita itu dilakukan pada hari Kamis petang, disaat itu aktivitas pasar memang sepi

Penulis: Yohanes Tri Nugroho |
Tribun Sumsel/ Yohanes Tri Nugroho
Dalam tanda sita ditulis bangunan Pasar Talang Jambe Palembang tersebut dilarang masuk dan digunakan tanpa izin 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Yohanes Tri Nugroho

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Pasar Tradisional Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyitaan dilakukan dengan pemasangan tanda sita yang berada tepat di jalan masuk pasar pada Kamis (10/01/2018) sore.

Dalam tanda sita ditulis bangunan tersebut dilarang masuk dan digunakan tanpa izin.

Pasar Tradisional Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel)
Pasar Tradisional Talang Jambe Kecamatan Sukarami, Palembang disita oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) (Tribun Sumsel/ Yohanes Tri Nugroho)

"Telah disita oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, berdasarkan penetapan ketua PN Kelas 1.A Palembang No 2312/Pen.Pid/2018/PN/Plg dan Surat Perintah Penyitaan No SP- SITA/36.a/I/RES.2.6/2019/ Ditreskrimsus"

"Dalam perkara tindak pidana pencucian yang dan tindak pidana asal penipuan pasal 3,4,5,10 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf (r) UU No 8 Tahun 2010 dan 378 Jo 65 KUHP, atas nama tersangka Dedek Syahputra dan Gita Okta Sukma Rani,"

Ini Daftar SSb Peserta SSL 2019, Catat Tanggal dan Jadwalnya

Kemarahan Jane Shalimar ke Vanessa Angel, Blok Nomor HP Hingga Sampaikan Pesan Khusus Ini

Seorang pedagang menyebut pemasangan tanda sita itu dilakukan pada hari Kamis petang, disaat itu aktivitas pasar memang sepi.

Pasar Talang Jambe belum lama dibuka. Pasar ini terdiri dari 15 los dan 80 kios.

Operasional pasar itu memang berlangsung hanya pada pagi hari yakni mulai pukul 06.00 hingga pukul 10.00.

"Sore kemarin dipasang, informasinya kami diminta mengosongkan kios sesegera mungkin. Kami bingung kenapa bisa demikian padahal kami sudah membeli kios yang kami tempati," ucap pria yang namanya enggan dikutip.

Pedagang bingung, padahal banyak dari mereka sudah membayar lunas pembelian kios dan los.

Harga kios dan los bervariasi, ada yang Rp 65 juta.

Promo dan Diskon Giant Weekend 11 - 13 Januari 2019, Diskon Hemat Hingga 35 Persen

Durian Ini Kecil Tapi Legit Bukan Main, Durian Tetes dari Tanjung Enim

Pedagang yang dijumpai tribunsumsel, Jumat (11/1/2019) menyampaikan, masih akan beraktivitas seperti biasa sekalipun sudah ada tanda sita yang telah di pasang oleh polisi.

Ia berpendapat penyitaan seharusnya dilakukan terhadap kios yang dimiliki oleh yang bersangkutan dan tidak seluruh bangunan.

"Hari ini masih buka seperti biasa, persoalan hukum ini menimpa pengembang pasar, sementara sudah banyak ruko disini yang dijual ke pihak lain. Kami (pemilik kios dan los) akan segera berkumpul untuk mencari solusi atas masalah ini," tutupnya.

Kisah Suami-Istri Minum Racun di Muba, Meninggal Dunia Minta Dimakamkan Berdekatan

Hamil Tanpa Didampingi Suami, Nikita Mirzani Sebut Kehamilannya Sebuah Keajaiban, Ini Alasannya

Pantauan Tribunsumsel.com di pasar Talang Jambe yang disita tersebut terdapat puluhan kios dan los yang berada dalam satu bangunan.

Seperti pasar tradisional pada umumnya, para pedagang menjual beragam kebutuhan pokok.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved