Berita Prabumulih

Minta Setop Operasi Truk Kayu, Massa Agresi Prabumulih Bakal Demo di Kantor Gubernur Sumsel

Massa Aliansi Gerakan Rakyat Sipil (Agresi) Kota Prabumulih dan Muaraenim akan menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumsel

Penulis: Edison |
Tribun Sumsel/ Edison
Aliansi Gerakan Rakyat Sipil (Agresi) kota Prabumulih dan Muaraenim, Sastra Amiadi didampingi Silvanus Desmansyah dan rekan menunjukkan tuntutan untuk disampaikan ke Gubernur Sumsel, Jumat (11/1/2019) 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Edison Bastari

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Massa Aliansi Gerakan Rakyat Sipil (Agresi) Kota Prabumulih dan Muaraenim akan menggelar unjuk rasa ke kantor Gubernur Sumatera Selatan Sumsel.

Sebelumnya massa aliansi ini telah menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota Prabumulih.

"Jadi kita tidak hanya melakukan aksi di Pemerintah kota Prabumulih saja tapi akan kita tindak lanjuti hingga ke Gubernur Sumsel," ungkap Ketua Agresi, Sastra Amiadi, Jumat (11/1/2019).

Daftar Alamat Dokter Gigi di Palembang Lengkap dengan Jadwal Praktek dan Biaya Pengobatan

Tempat Penitipan Anak di Palembang yang Aman, Nyaman, dan Terpercaya, Lengkap dengan Biaya

Menurut Sastra, rencana mereka akan audiensi ke kantor Gubernur, Senin (15/1/2019).

Mereka juga menjadwalkan akan unjuk rasa terhadap truk angkutan batubara yang terus melintas di jalan lingkar timur Prabumulih yang merupakan jalan negara.

"Pada aksi nanti kita akan kerahkan sebanyak 1000 hingga 3000 orang ke kantor gubernur,"

"Selain itu kita juga sudah mendapat surat rekomendasi dari pemerintah kota Prabumulih dan akan kita sampaikan berbarengan dengan tuntutan kita," bebernya.

4 Restoran Khas Masakan India dan Timur Tengah di Palembang, Martabak HAR Hingga Nasi Minyak

Syarat dan Kriteria Menjadi Relawan Demokrasi KPU, Dapat Honor OKU Butuh 55 Relawan, Ini Tugasnya

Adapun surat tembusan disampaikan Pemerintah ke Aliansi merupakan surat ditujukan ke Gubernur Sumsel prihal penyampaian aspirasi aksi damai Agresi.

"Selain itu berhubung jalan lingkar merupakan jalan negara maka kita dan pemerintah kota Prabumulih meminta gubernur sumsel dapat mengusulkan perbaikan jalan lingkar yang memiliki panjang 22 kilometer dan lebar 12 meter," katanya.

Menurut Sastra, pihaknya mengharapkan gubernur sumsel menghentikan operasi kayu log karena melanggar UU Nomor 38/2004 dan UU no 22/2009 lalulintas serta angkutan jalan.

"Adanya kayu log dengan tonase besar itu juga membuat jalan rusak parah di mana-mana, membahayakan keselamatan pengendara dan menimbulkan kemacetan," lanjutnya.

Resep Cara Mudah Membuat Sate Ikan Kukus Masakan Khas Palembang, Dijamin Lezat

Makan Durian Sepuasnya di Griya Agung Palembang, Pengunjung Antusias

Tidak hanya itu, Sastra mengatakan, kendaraan kayu log seperti kendaraan bodong yang tidak dilengkapi atribut kendaraan seperti plat nomor, KIR dan lainnya.

Sehingga masyarakat menduga kendaraan-kendaraan tersebut tidak membayar pajak, tidak melakukan KIR dan lainnya yang jelas merugikan negara.

"Sementara kontribusi pemilik perusahaan kayu dan perusahaan armada tidak sebanding dengan pemeliharaan maupun perbaikan jalan."

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved