Video
VIDEO : Reklame Besar Lyra Virna jadi Objek Tunggakan Pajak
Lyrics Karaoke di Jalan Bypass Alang-Alang lebar, menjadi satu dari beberapa titik lokasi penyegelan wajib pajak.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini |
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lyrics Karaoke di Jalan Bypass Alang-Alang lebar, menjadi satu dari beberapa titik lokasi penyegelan wajib pajak.
Penyegelan ini merupakan satu rangkaian kegiatan yang sama dengan penyegelan di pintu parkir PS Mall dan Komplek Rajawali, Jumat (28/12).
Objek tagihan pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp.53.990.400.
Dari dua buah reklame bergambar artis Lyra Virna yang terpasang di Lyrics karaoke.
Kasat Pol PP kota Palembang, H. Alex F mengatakan, penyegelan ini tidak hanya dilakukan pada penunggak pajak reklame, namun juga pajak parkir, pajak usaha dan lain-lain.
"Jadi kami melakukan penyegelan reklame, parkir, usaha atau lain-lain yang memunggak pajaknya. Apabila pelaku usaha tersebut sudah membayar, baru kita buka lagi," ujarnya.
Sebelumnya sudah ada tempat seperti PT Sky Parking PS Mall, Pempek Mustika Lily Jalan Sekanak dan PT Kuala Permai di Jalan Rajawali yang menjadi lokasi penyegelan.
"Untuk hari ini, Lyric Karaoke menjadi yang terakhir. Selanjutnya, masih menunggu koordinasi," ungkapnya.
Sementara itu, Manajer Operasional Lyrics Karaoke, Chirsan belum bisa memberikan komentar banyak terkait penyegelan reklame ini.
"Saya sendiri baru kerja satu minggu disini, tapi bos sudah tahu dan akan segera diurus," ujarnya.
Ia menjelaskan, Lyrics Karaoke merupakan usaha frenchise dan bukanlah milik dari artis Lyra Virna.
Permasalahan reklame bermula dari peraturan pusat tempat usaha yang harus mewajibkan setiap cabangnya memasang reklame bergambar Lyra Virna sebagai brand ambasador.
"Dari bos di sini pribadi, sebenarnya tidak mau pasang reklame itu. Tapi mau bagaimana lagi, itu sudah peraturan dari pusat. Itu yang mungkin jadi awal permasalahan," ujarnya.
"Tapi yang jelas semuanya akan segera kami urus dan selesaikan. Biar tidak ada masalah berkelanjutan," tambahnya.
Sebelumnya,