Berita Pagaralam
Pemkot Pagaralam Mulai Bentuk Tim Seleksi Tenaga Kerja Non PNS, Ini Prosedur dan Aturan Perekrutan
Pemkot Pagaralam berencana akan membentuk panitia Tim seleksi tenaga non PNS dilingkup pemkot Pagaralam untuk mencari tenaga kerja Non PNS
TRIBUNSUMSEL.COM, PAGARALAM-Walikota Pagaralam mengeluarkan surat edaran Nomor 800/993/BPKSDM/2018 tanggal 23 Oktober 2018 tentang pemberhentian perpanjangan kontrak tenaga kerja non PNS dilingkup Pemerintah Kota Pagaralam.
Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pagaralam mencatat jumlah tenaga non PNS atau TKS berjumlah 2.618 orang.
Bahkan ada dalam satu satuan kerja memiliki TKS ratusan dan lebih banyak daripada jumlah ASN.
Pemkot Pagaralam berencana akan membentuk panitia Tim seleksi tenaga non PNS dilingkup pemkot Pagaralam.
Hal ini untuk mencari tenaga kerja Non PNS sesuai dengan kebutuhan Pemkot Pagaralam.
Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, H Syafrudin mengatakan, rencana akan ada seleksi penerimaan tenaga kerja non PNS tersebut dilakukan karena sudah terlalu banyaknya TKS yang ada dilingkungan Pemkot Pagaralam.
• Sriwijaya FC Degradasi ke Liga 2, Ini Komentar Gubernur Herman Deru Terkait Masa Depan SFC
• Perjalanan Sriwijaya FC di Liga 1 2018, Pemilik 22 Gelar Juara Itu Degradasi ke Liga 2
"Sehingga inilah yang menjadi alasan Walikota Pagaralam mengeluarkan surat edaran tersebut."
"Hal ini agar jumlah tenaga kerja non PNS dapat diambil sesuai kebutuhan saja," jelasnya saat memimpin rapat di Besemah III, Senin (10/12/2018).
Terkait edaran tersebut maka harus dilakukan analisa atau kajian terlebih dahulu berapa jumalah TKS yang dibutuhkan oleh masing-masing OPD.
"Karena wacana ini harus selesai per Januari 2019, maka harus dibentuk tim seleksi," katanya.
Sementara Kasubag Kelembagaan Ortala Kota Pagaralam, Rizki menambahkan, bahwa idealnya dalam satker itu satu Kasubag membawahi dua orang staf.
• 8 Film Drama Korea (Drakor) Paling Romantis Sepanjang Masa, Wajib Tonton Bareng Pacar
• Transkrip Momen Pembunuhan Khashoggi Terungkap, Melawan dan Bilang Tak Bisa Bernafas
"Apabila hal itu tidak cukup maka berdasarkan peraturan pemerintah harus merekrut satu orang yang dalam PP tersebut dinamakan tenaga harian lepas (THL)," jelasnya.
Diterangkan Rizki, pengangkatan THL itu sendiri harus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Kasubag itu sendiri bukan asal rekrut seperti yang baru tamat SLTA.
Katanya lagi, kekeliruan selama ini kontrak TKS atau tenaga kerja non PNS itu sendiri bukan ditandatangani oleh Walikota atau Sekretaris daerah kecuali tenaga kesehatan seperti PTT.
"Jadi yang menandatangani kontrak kerja non PNS ini adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kontraknya juga bukan perbulan atau pertahun melainkan perkegiatan," ujarnya.
Untuk itu, sebelum melakukan seleksi, TKS yang ada saat ini harus dilakukan validasi atau dihitung dulu jumlah kebutuhanya.
"Karena menelaah surat edaran Walikota tersebut adalah upaya efesiensi anggaran atau bilamana ada kontrak maka tidak ada masalah dikemudian hari," ujarnya. (SP/ Wawan Septiawan)