Berita Selebriti

Pagi Pagi Pasti Happy tak Tayang, Hilda Vitria Mendadak Curhat, Begini Ungkapannya

Dilarangnya pagi pagi pasti happy untuk tayangan pada tanggal tersebut ternyata turut mempengaruhi hubungan Billy Syahputra dan Hilda Vitra

kolase/instagram
Kriss Hatta, Hilda Vitria Khan dan Billy Syahputra 

TRIBUNSUMSEL.COM-Program Gosip Pagi pagi Pasti Happy mendapat sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sanksi tersebut berupa penghentian penayangan hingga batas waktu tertentu.

Program yang digawangi oleh Nikita Mirzani, Billy Syahputra, dan Uya Kuya membahas isu-isu sedang hangat dalam masyarkat, termasuk masalah yang menimpa selebriti atau artis.

Pihak yang terkait biasanya didatangkan dan didudukkan dalam kucur atau kursi curhat kemudian para host akan bertanya seputar masalah yang menimpanya.

Kembali Aktif, Instagram Lama Kriss Hatta Bongkar Fakta Hilda Vitria, Ada Nikita Mirzani Juga

Dikabarkan Dekat dengan Ammar Zoni Ini Perubahan Positif Irish Bella

Bahkan dalam program ini kerap menayangkan konfrontasi yang berujung keributan.

Sebut saja perseteruan antara Vicky Prasetyo dan pengacara Farhat Abbas.

Keduanya berargumen sengit terkait masalah keluarga, penipuan dan lain sebagainya hingga nyaris adu jotos.

Bukan hanya kasus di atas yang ditayangan program ini.

Masih banyak kasus dan permasalahan terutama selebriti yang diangkat di program ini hingga akhirnya KPI memberikan sanksi.

Pemberian keputusan tersebut berdasarkan dari Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018.

Pagi-Pagi Pasti Happy TransTV dinilai melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal.

Pasal tersebut adalah tentang privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.

P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).

Pelanggaran tersebut berdasarkan dari komentar negatif host tentang kasus Kriss Hatta - Hilda Vitria pada tayangan 27 September dan 3 Oktober.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved