Ketua KPK :Kepala Daerah Kalau Tidak Korupsi, Mustahil Modal Pencalonan dan Kampanye Kembali
Mustahil kepala daerah mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi
TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, salah satu hal yang memicu perilaku korupsi kepala daerah adalah tingginya biaya politik.
Bahkan, menurut Agus, mustahil kepala daerah mengembalikan modal pencalonan dan kampanye tanpa korupsi.
"Menurut data Kemendagri, biaya pencalonan itu Rp 20 miliar hingga Rp 30 miliar. Kalau tidak korupsi, kerja siang malam pun kembalikan modal saja tidak bisa," ujar Agus.
• Kembali Aktif, Instagram Lama Kriss Hatta Bongkar Fakta Hilda Vitria, Ada Nikita Mirzani Juga
• Sebut Luna Maya Bukan Teman, Syahrini Ungkap Arti Reino Barack Bagi Kehidupannya, Pacaran?
Ungkapan Agus saat ia menjadi pembicara dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut Agus, pemerintah perlu segera memikirkan cara untuk membenahi sistem pemilu agar tidak berbiaya tinggi.
• Ponsel Wizphone Keluaran Google Dijual Rp 99.000, Wizphone Bisa Dibeli di Alfamart
• 4 Artis Indonesia yang Menyita Perhatian Publik, Saling Bongkar Aib Hingga Konflik tak Berkesudahan
Misalnya, merevisi undang-undang pemilu dan undang-undang partai politik.
Salah satu usulan yang ditawarkan KPK adalah pembiayaan parpol sepenuhnya oleh negara.
Diharapkan, parpol tidak lagi kesulitan mendapatkan biaya, dan calon kepala daerah tidak perlu mengeluarkan modal besar untuk uang mahar atau biaya kampanye.
Namun, menurut Agus, kebijakan itu perlu disesuaikan dengan aturan yang jelas.
Hal itu guna memastikan parpol tidak menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kajian KPK, parpol dibiayai negara dengan sistem audit yang utuh. Kalau dilanggar, bisa saja partai didiskualifikasi jadi tidak bisa ikut pemilu," kata Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut Ketua KPK, Kepala Daerah Mustahil Balik Modal Tanpa Korupsi",