Berita Muba
Penggunaan Racun (Putas) dan Setrum Masih Sering di Muba, Warga Harus Sadar Dampak Ini Dirasakan
Praktik menebar racun dan melakukan penyetruman ikan di sejumlah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih sering terjadi.
TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU—Praktik menebar racun dan melakukan penyetruman ikan di sejumlah daerah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) masih sering terjadi.
Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin menginstruksikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan.
Serta melakukan edukasi kepada mayatakat terkait penggunaan setrum dan racun ikan.
“Saya mendapatkan laporan masih banyak praktik ilegal dalam melakukan penangkapan ikan seperti racun dan setrum di Muba."
"Penangkapan ikan seperti ini sangat tidak baik, dan merugikan kita semua, hal ini saya dapatkan berdasarkan keluhan warga,” kata Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Sabtu (24/11/18).
• PT Pusri, PT Semen Baturaja, dan Rumah Sakit Khusus Mata Sumsel Raih SNI Award 2018
• Persib Tercecer di Persaingan Juara Liga 1, Ini Instruksi Mario Gomez
Terkait permasalahan tersebut pihaknya telah menginstruksikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mematau laporan yang ada.
“Menangkap ikan dengan cara yang dilarang oleh pemerintah dan itu pelanggaran undang-undang, saya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan tersebut lagi karena dapat merusak ekosistem yang ada,”tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas PMD Richard Cahyadi mengatakan, telah melakukan beberapa solusi.
Salah satunya pencegahan awal.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan sosialisasi dalam mengedukasi warga.
“Ke depan jika tahapan pencegahan yang terus kita lakukan masih juga dilanggar dan kedapatan melakukan penyetruman ikan dan meracuni sungai untuk mendapatkan ikan tentunya akan kita proses sesuai hukum yang berlaku."
"Karena dampak putas (racun) dan strum, selain merusak lingkungan akibat mercury tentunya biota air yang di dalam sungai juga akan lama lama punah yang sangat merugikan kita semua,”ungkap Richard.
Lanjutnya, tindakan tersebut juga akan membahayakan diri sendiri dan warga lainnya.
• Ibunda Meninggal Dunia, Roger Danuarta Sempat Posting Hal Untuk Ibunda Tercinta di Instagram
• Lihat Antusias Warga Makrayu di Jalan Sultan M Mansyur Palembang Sambut Kedatangan Presiden Jokowi
Apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar akan dikenakan UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 tahun dan denda 100 juta.
"Harusnya warga sadar, kalau menyetrum dan meracuni itu dapat merusak lingkungan dan biota yang ada di sungai." tambahnya.